31 C
Kudus
Rabu, Mei 21, 2025

Pembukaan Tambang Baru di Desa Sumberrejo Jepara Disebut Sudah Berizin 

BETANEWS.ID, JEPARA – Rencana aktivitas pertambangan baru di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara oleh CV Senggol Mekar GS. MD diprotes oleh masyarakat sekitar. Sebab lokasinya berada tepat dibawah permukiman warga. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, CV Senggol Mekar disebut sudah mengurus proses perijinan sesuai prosedur. Izin tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 November 2024. 

Baca Juga: Mangkal di Warung Kopi, Tiga PSK Kena Grebek Satpol PP Jepara 

-Advertisement-

“Informasi dari ESDM provinsi, tambang yang mau beroperasi di Desa Sumberrejo ijinnya sudah sesuai prosedur,” katanya pada Jumat, (25/4/2025). 

Kemudian terkait mengapa lokasi pertambangan tersebut berada tepat diatas permukiman warga, ia tidak mengetahui secara pasti. Sebab yang berwenang mengeluarkan ijin pertambangan yaitu dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk proses dokumen lingkungan yaitu di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah. 

“Terkait kenapa kok lokasinya di dekat permukiman masyarakat yang berhak memberikan jawaban dari ESDM Provinsi,” tambahnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sumberrejo yang tergabung dalam aliansi masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DLH Kabupaten Jepara pada Kamis, (24/4/2025).  

Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena khawatir rencana pembukaan aktivitas tambang baru oleh CV Senggol Mekar akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sebab aktivitas tambang yang sebelumnya sudah berjalan di Desa Sumberrejo, yang lokasinya jauh dari permukiman warga juga turut menimbulkan dampak pada lingkungan. 

Baca Juga: Baru Sehari Buka, Jobfair di Gedung Shima Jepara Dipadati Ribuan Masyarakat 

Yaitu pengendapan sungai karena limbah tambang masuk ke area sungai. Selain itu aktivitas dari alat yang beroperasi untuk mengangkut hasil pertambangan juga menimbulkan polusi udara. Lahan-lahan pertanian juga mengalami gagal panen karena tidak bisa digunakan selama berbulan-bulan. 

“Untuk merespon aduan tersebut besok, Senin (28/4/2025) kita mengundang perwakilan masyarakat untuk berdiskusi bersama Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLP (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Dari ESDM Provinsi rencananya juga turut diundang,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER