BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menggerebek tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat sedang berada di sebuah warung yang berlokasi di Desa Tanggultlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara pada Kamis, (24/4/2025).
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan penangkapan tiga PSK tersebut terjadi dilakukan pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jepara Viralkan Jalan Rusak Pakai Spanduk
Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan praktik prostitusi di warung kopi tersebut.
Sesampainya di lokasi yang berada di RT 3 RW 1, ia bersama anggotanya menemukan tiga perempuan yang sedang nongkrong. Melihat ada petugas, tiga perempuan tersebut sempat kabur. Namun petugas berhasil memaksa mereka kembali ke warung kopi.
“Mereka nongkrong di warung kopi biasa. Tidak menjual miras. Ternyata mereka menunggu pelanggan,” katanya pada Jumat, (25/4/2025).
Setelah dimintai keterangan, ia mengatakan tiga perempuan tersebut mengaku sedang menunggu pelanggan yaitu lelaki hidung belang.
Ketiganya yaitu N (45) warga Kecamatan Mayong yang sudah mangkal di warung selama enam bulan, L (37) warga Kecamatan Bangsri selama satu bulan, dan M (30) warga Kecamatan Kedung yang baru sepekan.
Modusnya, ia mengatakan ketiga perempuan tersebut menawarkan jasa pijat bagi pelanggan. Tetapi terkadang mereka juga membawa pelanggan ke rumah yang berada di seberang jalan warung kopi. Di rumah tersebut terdapat lima kamar yang memang disediakan pemiliknya sebagai jasa prostitusi.
Tidak hanya pijat, ketiga PSK tersebut juga melayani jasa hubungan seksual. Tarif yang dipasang yaitu sekitar Rp 200 ribu. Dengan harga kamar sekitar Rp 30-50 ribu.
“Saat kami tanya, mereka mengaku sebagai PSK,” ungkapnya.
Kepada petugas, ketiganya mengaku hanya melayani pelanggan aat malam hari saja. Saat membawa pelanggan, lokasinya juga tidak menentu. Selain di rumah, terkadang lokasinya di hotel atau penginapan yang letaknya tidak jauh dari warung kopi.
Baca Juga: Hakim Ali Muhtarom Ternyata Ditangkap Usai Ikuti Halal Bihalal
Setelah mengakui perbuatannya, ketiga PSK kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diperiksa sekitar 2 jam. Setelah itu, mereka diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Ketiga PSK kemudian diperbolehkan pulang.
“Hari ini kami panggil pemilik warung kopi dan pemilik rumah penyedia kamar ke kantor,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

