BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meningkatkan alokasi anggaran bantuan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahun ini ada puluhan ribu warga dari berbagai bidang pekerjaan yang diusulkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan, program yang sudah berjalan pada 2024 lalu itu awalnya mengusulkan 11 ribu pekerja rentan.
“Dari usulan tersebut tak semuanya lolos dan bisa tercover. Hanya 9 ribuan pekerja rentan yang bisa mendapatkan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Winarno di Pers Room Pewarta Kudus, belum lama ini.
Baca juga: 1.493 Perangkat Desa di Kudus Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan
2025 ini, kata Winarno, pihaknya mengusulkan 27 ribu warga Kudus. Selain penambahan sasaran, pihaknya juga mengusulkan agar kualifikasinya diperluas.
“Tahun lalu, pekerja rentan yang bisa mendapatkan bantuan perlindungan jaminan ketenagakerjaan itu yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Di tahun ini kita usulkan agar kualifikasinya diperluas, biar bisa menjangkau lebih banyak sasaran,” bebernya.
Winarno pun merinci jenis pekerja rentan di Kudus yang bisa dapat bantuan, yaitu petani, buruh tani, relawan, asisten rumah tangga (ART), pemulung, pengambil sampah, tukang becak, dan tukang ojek.
“Kemudian ada pekerja penyandang disabilitas, pedagang, guru, pekerja sosial keagamaan, tukang parkir, pak ogah, serta sopir,” rincinya.
Apabila disetujui, kata Winarno, maka para pekerja rentan tersebut bisa mendapatkan bantuan jaminan ketenagakerjaan.
Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kudus Lindungi Pekerja Rentan dari Kecelakaan Kerja
“Iurannya nanti yang bayar Pemkab Kudus, sebesar Rp 16.800 per bulan,” ungkapnya.
Para pekerja rentan tersebut, tutur Winarno, diikutkan premi kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jadi seandainya ada sesuatu musibah menimpa, pekerja rentan atau pihak keluarga tersebut akan dapat uang kesejahteraan.
“Bahkan jika selama tiga tahun premi dibayarkan secara rutin dan tak pernah terputus dan ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka anaknya akan dapat beasiswa pendidikan hingga lulus sarjana,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin