BETANEWS.ID, JEPARA – Agus Hermin Sarfin (25), pemuda asal Desa Tunahan, Kecamatan Keling Kabupaten Jepara sepertinya tak kapok mendekam di jeruji besi. Setelah kabur dari lapas Pati, dia malah mencuri motor dan mencabuli dua wanita di Jepara.
Kompol Edy Sutrisno, Wakapolres Jepara mengatakan setelah mencabuli korban yang pertama, Agus sempat kabur dan membawa lari motor korban. Pada saat masih dalam pengejaran tersebut, ia diketahui juga melakukan tindakan pencabulan pada korban kedua.Â
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Balita di Jepara Ternyata Sakit Hati pada Ibu KorbanÂ
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, (10/1/2025) sekitar pukul 09:20 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025).
Adapun korban pencabulan yang pertama yaitu LS (38), seorang pedagang kopi di tempat wisata Air Terjun Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang. Peristiwa tersebut terjadi Selasa, (7/1/2025) lalu.
Pada saat itu, Agus meminta tolong kepada LS untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di depan gerbang Air Terjun. Namun bukannya berhenti, Agus terus mengemudikan motor milik LS hingga sampai di sekitar kawasan Hutan Jati Sembrung, Desa Gelang, Kecamatan Keling.
“Setelah itu korban dibekap, dicekik, dan ditarik masuk ke dalam hutan. Korban kemudian di dorong untuk menghadap ke pohon jati. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, Agus mengatakan bahwa terdapat korban lainnya, yaitu anak dari temannya saat berada di Lapas Pati yang masih duduk di bangku SMA. Namun, terkait korban yang kedua, Kasat reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk korban yang kedua laporannya sudah kami terima, tapi untuk saat ini kondisi korban masih dalam keadaan trauma sehingga belum bisa kita mintai klarifikasi,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuannya, Agus mengatakan bahwa ia berhasil kabur dari Lapas karena statusnya yang menjadi Tahanan Pendamping (Tamping), sehingga bisa keluar dari sel tahanan.
Baca Juga: Terjual Habis, Pajak Tiket Persijap Vs Adhyaksa FC Ternyata Belum DibayarÂ
“Kaburnya lewat belakang, karena saya pekerja Tamping kan bebas. Terus saya kepingin untuk kabur, akhirnya melarikan diri dibantu sama teman-teman saya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Agus terancam terjerat pasal 365 KUHP ayat 1 yaitu pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.Â
Editor: Haikal Rosyada