BETANEWS.ID, JEPARA – Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jepara, pelaku pencabulan balita berumur 3,5 tahun di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara ternyata tega melakukan tindakan tersebut karena sakit hati pada ibu korban.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, mengatakan, pelaku yaitu MAK (23) mengaku sakit hati karena setiap hari ibu korban selalu marah-marah pada pelaku yang merupakan calon suami ibu korban.
Sebelumnya, penyidik Polres Jepara juga telah memeriksa dua orang saksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah gaun warna merah motif bulat putih, satu buah celana pendek warna hijau, satu buah celana dalam warna kuning, satu kaos berwarna merah, dan satu celana jeans warna hitam.
Baca juga: Pemerkosa Balita di Jepara Diancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil pengakuan pelaku, MAK (23), mengatakan ia sakit hati pada ibu korban karena setiap hari, ibu korban yang merupakan calon istrinya, selalu meminta dia untuk menceboki korban.
Saat melakukan tindakan tersebut, ia juga mengaku dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol.
“Saat itu nggak ada pikiran apa-apa, (sakit hati) karena tiap malam kalau calon istri saya tidur saya suruh nyebokin terus,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025).
Usai melakukan tindakan tersebut, ia mengaku ketakutan sehingga berbohong pada calon istrinya bahwa anaknya menangis karena terjatuh. Ia juga menepis informasi yang beredar bahwa ibu korban juga bersengkongkol dengan pelaku dalam melakukan tindakan tersebut.
“Tidak ada sekongkol dengan calon istri, saat itu saya takut, akhirnya saya bilang sama istri kalau jatuh,” katanya.
Baca juga: Pemerkosa Balita 3,5 Tahun di Jepara Ternyata Calon Ayah Tiri
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (11/1/2025). Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami pendaharan dan sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin