BETANEWS.ID, JEPARA – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku yang melakukan tindakan pencabulan atau pemerkosaan terhadap balita berumur 3,5 tahun di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Senin, (13/1/2025) malam. Tidak disangka, pelaku merupakan calon ayah tiri korban, yaitu MAK (23).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pemerkosaan Balita 3,5 Tahun di Jepara
Bahkan ia juga ikut mengantar ibu korban untuk melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara,” ungkapnya pada Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban. Namun tim penyidik tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan ibu korban.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku dan ibu korban sama-sama dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik. Namun keterangan dari keduanya berbeda.
“Ternyata itu hanya alibi pelaku. Saat kami mintai keterangan, ternyata ada yang tidak sinkron antara keterangan ibu korban dan pelaku,” jelasnya.
Dalam keterangannya, pelaku menyebut anaknya menangis sebelum dalam toilet. Namun ibunya menyebut korban menangis saat berada dalam toilet.
Sebelumnya penyidik sudah melihat ada beberapa kejanggalan lain. Namun pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman lagi.
“Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke bapaknya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: Balita 3,5 Tahun di Jepara Jadi Korban Pemerkosaan
Setelah pengakuan tersebut, penyidik langsung menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jepara.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami tahan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada