BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus Pemerkosaan yang menimpa balita berumur 3,5 tahun di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara kini sudah dalam tahap penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pihak keluarga korban sudah membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Jepara.
Baca Juga: Balita 3,5 Tahun di Jepara Jadi Korban Pemerkosaan
“Ibu korban sudah mendatangi Satreskrim Polres Jepara, sudah membuat laporan sekitar pukul 11:00 WIB. Sudah diterima unit IV, prosesnya masih kita selidiki,” katanya saat ditemui di Mapolres Jepara, Senin (13/1/2025).
Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Tim juga dibagi untuk mendatangi RSUD dr. Rehatta, Keling tempat balita tersebut dirawat untuk melihat kondisinya serta melakukan visum.
“Saat ini Tim Resmob juga sudah diterjunkan ke lapangan, sebagian juga datang ke RSUD di Kelet untuk mengetahui kondisi balita serta melakukan visum. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.
Terkait dengan kronologi kejadian, ia sendiri belum dapat menyampaikan. Pihak keluarga menurutnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Jepara-Keling Butuh Anggaran Rp150 M
Untuk selanjutnya, pihak keluarga korban nantinya akan mendapat perlindungan dari pihak kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara.
“Untuk pendampingan nanti ada dari Polwan dan kita juga akan tembusi ke pihak dinas perlindungan anak terkait kejadian itu,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada