BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mencatat, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 paling besar berasal dari obyek wisata Desa Coloyang berada di wiklayah Gunung Muria.
Jenis pendapatan PAD Disbudpar ada lima. Di antaranya meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan pendapatan denda retribusi.
Baca Juga: PAD Pariwisata Kudus 2024 Tak Penuhi Target
Berdasarkan data yang dihimpun Betanews.id, penyumbang PAD dengan paling tinggi adalah retribusi rekreasi dan olahraga dengan total target Rp2,9 miliar. Di retribusi tersebut, realisasinya mampu memperoleh 88,21 persen atau Rp2,6 miliar.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga meliputi UPTD pengelola obyek wisata termasuk portal Colo dan UPTD Museum dan Taman Budaya.
Untuk portal Colo, dengan target Rp2 miliar, realiasasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 92,83 persen. Kemudian pendataan PAD lainnya seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah terealisasi Rp445 juta atau 120,42 persen dari target Rp370 juta.
Retribusi tempat khusus parkir mendapat Rp71,20 persen atau Rp329 juta dari targetnya Rp463 juta. Lalu retribusi tempat penginapan berhasil mencapai Rp326 juta atau 105,52 persen dari target Rp309 juta. Terakhir untuk pendapatan denda retribusi mendapatkan Rp1,2 juta dari target Rp500 ribu.
Secara jumlah, total PAD Disbudpar 2024 tak mencapai target, hanya 90,53 persen atau membukukan Rp3,7 miliar dari targetnya sebesar Rp4 miliar.
Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Mutrikah mengatakan, tak terpenuhinya target PAD di 2024, disebabkan karena targetnya yang naik tinggi. Dimana target tersebut naik sekitar 37 persen dari tahun 2023 sebesar Rp2,9 miliar.
Baca Juga: Objek Wisata Kudus Dikunjungi 4,3 Juta Orang Selama 2024
Sebenarnya, kata Tika, pendapatan pariwisata Kabupaten Kudus sangat besar. Namun untuk perhitungan PAD, hanya obyek wisata yang dikelola oleh Disbudpar. Meliputi retribusi kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Kalau pendapatan pariwisata hanya dihitung PAD yang masuk di Disbudpar, ya gak bisa. Pendapatan pariwisata itu macam-macam masuknya, ada yang nginep hotel, jajan di sejumlah tempat, itu kan pendapatan pariwisata berbentuk pajak, itu tidak masuk ke kita,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada