BETANEWS.ID, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangkap pasangan kekasih yang mempromosikan situs judi online (judol) lewat media sosial Instagram. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik akun tersebut ternyata ada yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jepara. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara profilling terhadap akun Instagram yang dicurigai.
“Awalnya dari patroli siber kemudian didapati beberapa affiliator yang mempromosikan judi online dan kita lakukan penyelidikan ternyata beberapa pelaku tinggalnya di wilayah kita,” katanya saat rilis akhir tahun di Aula Lantai 3 Mapolres Jepara, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Selebgram Jepara Promosi Judol Ternyata Dibayar Rp1,8 Juta per Bulan
Adapun sepasang kekasih tersebut yaitu DY (29), yang berasal dari Kabupaten Grobogan dan AS (24), yang berasal dari Kabupaten Kudus. Keduanya sama-sama bekerja menjadi buruh pabrik di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
“Mereka diamankan di sebuah kost yang berada di Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Selasa, (5/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dengan merek iPhone 11 berwarna merah dan Redmi 13 berwarna hitam.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Berdasarkan pengakuan tersangka DY (29), ia mengaku awalnya mempromosikan situs judi online karena mendapat tawaran dari pemilik situs judi online bernama “Poso Slot” melalui pesan di Instagram.
Dalam menjalankan tugas, ia bekerja sama dengan kekasihnya yaitu AS (24) yang merupakan pemilik dari akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
Baca juga: Judol Jadi Momok Rumah Tangga di Kudus, Sering Jadi Pemicu Perceraian
“Saya dibayar Rp450 ribu sekali posting selama 15 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan AS (24) mereka mulai melakukan hal tersebut sekitar satu tahun yang lalu. Selama satu tahun, keuntungan yang berhasil ia dapatkan sekitar Rp5-6 juta.
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari sama buat biayai orang tua,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin