BETANEWS.ID, JEPARA – Tiga orang warga Kabupaten Jepara penerima program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dihapus sebagai daftar Keluarga Penerima mlManfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Koordinator PKH Kabupaten Jepara, Kiki Ari Cahyo Prayitno mengungkapkan tiga orang warga itu dihapus sebagai penerima manfaat karena terdetek oleh sistem bermain judi online (Judol).
Kiki menyebut, secara syarat ketiganya memang masuk dalam golongan desil yang disyaratkan oleh pemerintah sebagai penerima manfaat program bansos.
Baca juga: BPIP Gelar Program Pembinaan Pancasila di Jepara, Sasar Ribuan Santri Ponpes Al-Muttaqin
“Sementara ini kami baru menemukan tiga KPM PKH yang dihapus karena menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) digunakan untuk bermain judol,” kata Kiki pada Rabu, (8/10/2025).
Kiki menyebut penghapusan ketiganya terjadi sekitar Bulan Agustus 2025 lalu. Awalnya, Kiki menjelaskan di dalam dasbor situs SIKS-NG milik Kemensos RI tertera keterangan EXCLUDE (Terindikasi Terlibat Judi Online Berdasarkan Data PPATK). Namun saat ini keterangan itu berganti menjadi bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Kemunculan data itu, Kiki melanjutkan terjadi setelah adanya penyandingan data KPM bansos milik Kemensos RI dengan data PPATK. Dari sana, ditemukan aktivitas transaksi pada situs judol oleh KPM terkait.
Padahal, secara berkala dan terjadwal pada pertemuan-pertemuan rutin, menurut Kiki setiap pendamping PKH selalu mewanti-wanti agar KPM PKH harus menggunakan uang bansos sebagaimana peruntukannya. Yaitu untuk biaya pendidikan anak dan pemenuhan gizi keluarga.

