BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara telah resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya Semarang dan Jepara yang memberlakukan UMSK 2025.
Adapun besaran UMK Jepara 2025 yaitu Rp2.610.224,00, sedangkan untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor dimana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca Juga: PHK Jadi Momok Buruh Jepara Sepanjang 2024
Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00.
Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.871.246,00.
Selanjutnya yaitu industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.792.940,00.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara total terdapat 66 perusahaan, baik Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sesuai ketentuan harus membayarkan gaji pekerja sesuai ketentuan UMSK.
Yopy Priambuadi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengatakan usulan kenaikan upah yang diajukan oleh serikat pekerja atau buruh, memang telah disepakati. Namun perjuangan serikat pekerja atau buruh menurutnya belum selesai.
Sebab setelah diputuskan pihaknya masih harus berunding di tingkat perusahaan terkait nominal upah, khususnya upah sektoral.
“Banyak-banyak bersyukur atas keputusan upah, tetapi tidak jumawa. Karena setelah ini kan masih berperang di perusahaan, tidak langsung otomatis nominal yang ada di beberapa sektor langsung direalisasikan perusahaan,” katanya pada Senin, (23/12/2024).
Baca Juga: DPRD Minta PLTU Tanggungjawab Kerusakan Jalan Jepara-Kelet
Ia mengaku bahwa pihak serikat pekerja atau buruh akan terbuka atau bertoleransi soal upah, asalkan ada keterbukaan dari pihak management terkait kondisi perusahaan.
“Kalau seumpama management itu terbuka, oh bulan ini ada laba, kemarin tidak, itu yang kami harapkan. Jadi kita ngga semata-mata langsung minta segitu ngga. Kita lihat keadaan yang ada di perusahaan itu. Kalau profit bagus ya kami mintanya segitu, kalau profitnya kurang ya ayo kita rembukan,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada