BETANEWS.ID, JEPARA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi persoalan yang paling banyak diadukan oleh buruh kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2024.
Abdul Mu’id, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara mengatakan hingga Bulan Oktober 2024, total terdapat 92 aduan yang disampaikan oleh buruh.
Baca Juga: DPRD Minta PLTU Tanggungjawab Kerusakan Jalan Jepara-Kelet
“Aduan paling banyak karena pemutusan hubungan kerja, sebanyak 57 aduan,” katanya saat ditemui di Kantor Diskopukmnakertrans Jepara, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan aduan PHK paling banyak terjadi karena pihak perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak kepada buruh dan sudah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kemudian dari pihak buruh ngga terima sehingga mengadu ke dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa PHK tersebut biasanya terjadi karena kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak. Sehingga terdapat perbedaan pemahaman peraturan perusahaan antara pihak pekerja dengan perusahaan.
Perbedaan pemahaman tersebut dimungkinkan terjadi karena ketika pihak perusahaan menyampaikan sosialisasi, pihak buruh tidak dilibatkan atau pihak buruh tidak sepenuhnya memahami peraturan perusahaan.
“Sehingga penafsiran pekerja ini tidak utuh. Dikira tidak masalah, oleh perusahaan dianggap masalah. Jadi komunikasinya kurang baik. Antara pekerja dengan perusahaan komunikasinya kurang lancar,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan aduan tersebut, ia mengatakan pihak dinas biasanya memanggil kedua belah untuk dimintai klarifikasi. Ketika inti dari permasalahan sudah diketahui, langkah selanjutnya yaitu dengan mediasi.
“Dari hasil mediasi, ada yang kemudian berakhir dengan PHK, kedua belah pihak menerima. Pekerja menerima, perusahaan memberikan hak-hak (pekerja) sesuai ketentuan PHK,” ujarnya.
Baca Juga: Meski Renovasi Selesai, Persijap Belum Bisa Main di GBK
Sedangkan untuk aduan lainnya yaitu 34 aduan terkait hak pekerja dan sisanya, satu aduan karena adanya perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
“Kalau untuk keseluruhan aduan, 33 persen berakhir dengan perjanjian bersama. Artinya permasalahan selesai, keduanya saling menerima,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada