BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melanjutkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kabupaten Jepara. Saat ini, rancangan peraturan yang tengah disiapkan yaitu Kawasan Perkotaan Welahan.
Edy Sudajtmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara mengatakan RDTR menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Jepara dalam tata ruang, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
Baca Juga: Disdikpora Jepara Keberatan Jika Makan Bergizi Gratis Dibebankan pada Sekolah
“RDTR ini jadi peraturan yang mendesak, salah satu sebabnya misal karena ancaman bencana erosi dan tanah longsor di kawasan atas. Di luar Jawa sekalipun, bencana ini banyak terjadi akibat penebangan,” katanya dalam kegiatan konsultasi publik di Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/11/2024).
Dengan adanya RDTR menurutnya bisa menjadi pedoman dalam pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya.
“Misalnya orang mau membuat rumah, ternyata tanahnya masuk kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), ya, tidak boleh,” katanya.
Ia juga berpesan kepada para kepala desa, jika RDTR telah ada, agar menjawab dengan benar saat ada pengusaha yang akan membeli lahan untuk industri.
“Jangan sampai hanya karena harganya murah, lalu kawasan hijau, diinformasikan bisa untuk industri. (Lalu bilang) ‘Nanti Izinnya bisa diatur’. Tidak akan bisa, Pak. Kalau masih kawasan campuran, sih, ada toleransinya,” tegasnya.
Ary Bachtiar, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara mengatakan penataan detail Kawasan Perkotaan Welahan merupakan RDTR ke-4 yang disusun berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
Sebelumnya sudah terdapat Perbup RDTR Jepara, Kawasan Perkotaan Kalinyataman dan Pecangaan, kemudian tahun ini akan terbit Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Mayong.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Jepara Angkat Tema Penyelarasan Pembangunan Daerah dengan Pusat
Ia menyebut total terdapat 1.854 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Welahan. Kecamatan yang berada di perbatasan Kabupaten Demak tersebut menurutnya didominasi lahan agribisnis. Sehingga pengawasan terhadap fungsi lahan di kawasan tersebut menurutnya harus dikawal secara bersama.
“Kemudian di sana juga ada cagar budaya klenteng yang punya sejarah panjang. Sehingga jangan sampai ada alih fungsi lahan yang nanti bisa mengganggu ketahanan pangan,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada