BETANEWS.ID, PATI – Puluhan pendemo yang mengatasnamakan Cipayung Plus Pati kembali menggeruduk Kantor Bupati Pati pada Jumat (1/11/2024). Mereka mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah terkait pengisian perangkat desa.
Massa dari beberapa organisasi mahasiswa ini, sebelumnya telah melakukan aksi pada Jumat (25/10/2024). Kemudian, mereka juga melakukan audiensi dengan perwakilan dari Pemkab Pati. Yakni dengan Plt Dispermades dan Asisten I Setda Pati.
Arifin, Koordinator Aksi menyebut, aksi kali ini merupakan buntut kekecewaan, bahwa ia surat imbauan dari Pj Bupati Pati untuk camat di 17 kecamatan tidak diindahkan.
Baca juga: Demo Pengisian Perades di Pati Berlanjut, Massa Ogah Ditemui Kasatpol PP
Menurutnya, ada beberapa poin dari surat tersebut terkait dengan pelaksanaan ujian tertulis seleksi perangkat desa.
Dalam surat tertanggal 30 Oktober yang ditujukan kepada 17 camat di Pati itu tertulis, bahwa berdasarkan hasil rapat DPRD Kabupaten Pati dengan undangan Nomor: 000.7.6.2/ 3241 tanggal 28 Oktober 2024, yang dituangkan dalam Rekomendasi DPRD Kabupaten Pati Nomor: 400.10.2.1/3256 Tanggal 29 Oktober 2024, ada beberapa poin yang disampaikan.
Pertama, proses dan tahapan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, DPRD Kabupaten Pati mendukung dan mendorong terlaksananya pengisian perangkat desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, atas pertimbangan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pati berkaitan dengan pelaksanaan ujian tertulis dalam seleksi pengisian perangkat desa, diminta agar dilaksanakan di lokasi yang berada dalam wilayah Kabupaten Pati.
Selanjutnya, agar para Camat memfasilitasi pelaksanaan pengisian perangkat desa secara serentak maupun mandiri.
“Namun, hari ini ada pelaksanaan ujian tertulis di UTC Semarang. Ada yang berangkat jam 3 pagi ke sana. Kami juga sudah mengirim orang ke sana,” ujar Arifin.
Baca juga: Protes Ujian Pengisian Perades di Pati Gunakan LJK, Pendemo : ‘Kayak Anak SD Saja’
Menyikapi hal itu, menurutnya Pj Bupati Pati tidak berfungsi. Sebab, surat yang diterbitkan itu tidak diindahkan bawahannya. Karena, pelaksanaan ujian tetap dilaksanakan di luar Pati.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dispermades Pati, Eko Muji Santoso mengatakan, bahwa terkait dengan tahapan pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 35 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perbup 55.
“Ada beberapa pasal yang disesuaikan. Di pengawasan tingkat Kabupaten di Perbup 55 sudah dihilangkan. Setelah izin pengisian perangkat desa keluar, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin