BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memusnahkan surat suara yang rusak dan lebih di Gudang Kapasan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kudus, Selasa (26/11/2024). Pembakaran surat suara tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, dan TNI.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan, pemusnahan surat suara merupakan amanat Undang-Undang (UU), bahwa satu hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), surat suara yang rusak dan lebih harus dimusnahkan.
“Total jumlah surat suara yang rusak dan berlebih yang dimusnahkan ada 6.369. Terdiri 3.989 surat suara calon gubernur dan wakil gubernur dan 2.370 surat suara calon bupati dan wakil bupati Kudus,” rinci Faisol.
Baca juga: Penyewaan Printer Jelang Pilkada di Kudus Masih Sepi
Tujuan pemusnahan surat suara ini, tutur Faisol, logislik Pilkada itu berprinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, dan tepat sasaran. Jadi sesuai pengajuan ke KPU ke provinsi dan diteruskan ke KPU RI.
“Yakni surat suara adalah sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) plus 2,5 persen masing-masing TPS. Jadi surat suara yang ada di TPS sejumlah itu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kerusakan surat suara di Pilkada 2024 didominasi agak berkerut, kemudian ada yang coretan tinta, serta ada yang sobek.
“Alhamdulillah surat suara yang rusak pada Pilkada 2024 ini relatif sedikit, dibanding pada Pemilu yang lalu,” bebernya.
Baca juga: 7.519 Personel Diterjunkan untuk Amankan Pilkada di Kudus
Faisol juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kudus agar datang ke TPS, besok Rabu (27/11/2024). Jangan golput karena satu suara sangat berharga bagi Kabupaten Kudus ke depannya.
“Serta mari sama-sama ciptakan suasana Kudus yang kondusif. Ini adalah hajatan seluruh masyarakat Kudus, mari kita sambut dengan riang gembira,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin