31 C
Kudus
Kamis, Desember 12, 2024

Khawatir Dikriminalisasi, Mahasiswa Minta DPRD Kudus Buat Perda Perlindungan Guru

BETANEWS.ID, KUDUS – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Para calon guru itu khawatir dengan maraknya kriminalisasi oleh wali murid.

Mahasiswa yang mengeluarkan uneg-unegnya itu adalah Hanum Amestuti Widyaningtias (18). Dia mengatakan, saat ini lagi ramai seorang guru yang dilaporkan oleh wali murid dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Makanya, apabila tidak ada perlindungan terhadap tenaga pendidik, maka dunia pendidikan bisa tidak maju dan berkembang.

Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo menerima kunjungan Mahasiswa Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus. Foto: Rabu Sipan

“Kami berharap DPRD nantinya bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru, agar para guru ini tidak dikriminalisasi oleh wali murid,” ujar Hanum.

-Advertisement-

Baca juga: Sidak Puskesmas Rejosari, Ketua DPRD Kudus Dapati Beberapa Ruang Tak Difungsikan

“Ketika tidak ada perlindungan hukum, guru akan sungkan bahkan takut bila akan menegur dengan keras siswa yang membandel. Sebab, salah-salah sang guru bisa dilaporkan ke polisi,” bebernya.

Menanggapi hal terebut, Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo, SE, MM sangat mengerti keresahan para mahasiswa terkait kasus dugaan kriminalisasi seorang guru oleh wali murid. Sebab, bagaimanapun mereka adalah calon tenaga pendidik ketika sudah lulus kuliah nanti.

“Oleh karena itu, kami menerima aspirasi agar di Kudus ini ada Perda Perlindungan Guru. Saya kira itu usulan yang bagus,” ujar Sulis.

Sulis menyampaikan, bahwa akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kudus yang lain serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Perda Perlindungan Guru. Karena menurutnya, Perda tersebut cukup penting.

“Agar guru-guru di Kudus bisa tenang ketika mengajar dan menegur siswa yang membandel. Tidak sedikit-sedikit dilaporkan ke polisi oleh wali siswa,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Soroti Pembangunan Puskesmas yang Asal dan Tanpa Master Plan

Menurutnya, peran guru sangat vital dalam mendidik generasi muda. Oleh karena itu, sudah selayaknya tugas dan profesi mereka itu ada regulasi hukum yang pasti untuk melindunginya.

“Ibaratnya hubungan guru dan murid itu seperti keluarga. Jadi ketika seorang guru menegur agak keras ke siswa, mungkin bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tidak melalui pelaporan ke polisi,” imbuhnya. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER