31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Lolos Jeratan Pidana Pemilu, Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran oleh Kades ke Pj Bupati Pati

BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati kini masih menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan lima kepala desa, satu sekretaris desa dan satu perangkat desa yang merangkap sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini dilakukan Bawaslu Pati, usai dugaan pelanggaran oleh kades hingga perangkat desa tersebut, setelah diregister dan dilakukan kajian, diputuskan tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Debat Cabup dan Cawabup Pati Digelar Dua Kali, Catat Tanggalnya

-Advertisement-

Namun, Bawaslu Pati masih menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Yakni, terkait dengan kode etik.

Seperti halnya yang dilakukan hari ini, Senin (14/10/2024), Bawaslu menyerahkan berkas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu PPS ke KPU Pati. Diketahui, PPS tersebut juga merupakan perangkat desa.

“Hari ini, kita menyampaikan kepada KPU terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu PPS yang juga merupakan perangkat desa. Dalam kontek kode etiknya kan harus ditegakkan oleh KPU,” ujar Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati, Senin (14/10/2024).

Kemudian terkait dengan kepala desa, pihaknya telah mengkaji dengan Undang-Undang Desa. Sehingga, dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades, Bawaslu meneruskan ke Pj Bupati Pati.

Sedangkan untuk perangkat desa, nantinya Bawaslu Pati akan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke kepala desa dan camat setempat.

Sementara untuk perangkat desa yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Pak Pj Bupati. Namun, karena sore ini beliau ada kesibukan, maka kami dijadwalkan untuk menghadap besok, ” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Nasib Lima Kades di Pati yang Diduga Langgar Aturan Pilkada

Sementara itu, Supriyanto, Ketua KPU Pati menyebut, bahwa pihaknya telah menerima bekas dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS.

“Kita telah menerima berkas dari Bawaslu terkait dengan netralitas penyelenggara. Kita akan pelajari bersama untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER