BETANEWS. ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati telah mengambil keputusan terkait dengan lima kepala desa (kades), satu sekretaris desa (sekdes) dan satu perangkat desa yang diduga melanggar aturan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Keputusan ini, setelah Bawaslu Kabupaten Pati melakukan pleno terkait kasus dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan pleno itu, diputuskan bahwa lima kades maupun sekretaris dan perangkat desa dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: Libatkan Puluhan Warga, KPU Pati Rakit Kotak Surat Suara untuk Pilkada 2024
Dugaan kelima kades maupun perangkat desa itu, merupakan dua kasus yang berbeda. Yakni, tempat atau lokasi peristiwa kejadian tidak sama.
Untuk satu temuan itu, lokasinya berada di Gedung Haji yang berada di Margorejo. Untuk temuan dugaan pelanggarannya, meliputi kades Sukobubuk, Kades Bumirejo dan Sekdes Jambean Kidul.
Sedangkan untuk satu temuan dugaan pelanggaran lagi, lokasinya berada di Jaken. Orang yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran itu adalah, Kades Sukorukun, Kades Sidomukti dan Kades Arumanis. Kemudian ada pula perangkat desa sekaligus PPS Desa Sidoluhur. Selanjutnya, ada pula ketua panitia kampanye.
“Bawaslu Kabupaten Pati telah menyelesaikan proses penanganan pelanggaran terhadap dua temuan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari peristiwa kampampanye di dua tempat yang berbeda. Yakni, di Margorejo dan Jaken,” ujar Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Sabtu (12/10/2024).
Ia menyebut, terhadap dua kasus itu, pihaknya telah melakukan register hingga proses klarifikasi dan pembahasan dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
Kemudian, hasil dari pembahasan maupun klarifikasi tersebut, dituangkan dalam administrasi. Hingga akhirnya, proses tersebut pada titik kesimpulan yang telah dibahas tadi malam.
“Nah, terhadap dua temuan dugaan pelanggaran itu, yakni terhadap keterlibatan kepala desa dan perangkat desa di Margorejo dan Jaken itu, kami menyimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.Ini keputusan kami, berdasarkan juga pembahasan bersama Gakkumdu, ” ungkapnya.
Untuk dua temuan itu, pihaknya juga melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian pihaknya memutuskan untuk meneruskan dugaan pelanggaran lainnya itu.
Yakni, untuk kepala desa, Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada Pj Bupati Pati. Kemudian untuk perangkat desa, diteruskan kepada kepala desa dan camat yang berada di wilayahnya.
Sedangkan untuk ASN, Bawaslu Pati meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memprosesnya.
Baca Juga: PSI Pati Target Bisa Rebut 5 Kursi DPRD pada Pileg 2029
Kemudian untuk dugaan pelanggaran adminitrasi, dalam hal ini terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, pihaknya meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati.
Diketahui dari salah seorang perangkat desa yang diduga melanggar aturan pemilihan itu, juga merangkap jabatan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Editor: Haikal Rosyada

