BETANEWS.ID,PATI – Sidang dugaan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap awak media kembali digelar pada Selasa (10/2). Dalam agenda lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi tambahan.
Sidang itu digelar sekitar pukul 14.40 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede mengatakan, selain tiga orang saksi itu, seharusnya juga dihadirkan saksi ahli. Hanya saja pada Selasa (10/2/2026) ahli belum bisa hadir lantaran berhalangan.
Baca juga : Peringati HPN, PWI Pati Salurkan Bantuan Sekolah untuk Korban Banjir dan Santuni Anak Yatim
“Rencananya akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis (19/2/2026),” ujarnya.
Sementara para terdakwa, saat ditanya majelis hakim, keduanya menyatakan untuk tidak mengajukan saksi. Baik saksi yang meringankan maupun saksi ahli.
“Jadi tidak mengajukan saksi. Sidang berikutnya hanya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani mengamini bahwa sidang ditunda hingga Kamis (19/2/2026) mendatang. Dimana rencananya sidang akan dilakukan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Dimungkinkan pemeriksaan ahli dilakukan melalui teleconference melalui zoom. Karena posisi ahli memang berada di Jakarta,” kata Retno.
Baca juga : Bupati Jepara: “HPN Jadi Momentum Perkuat Sinergi Bangun Jepara”
Seperti diketahui, kasus itu terjadi dimana awak media sempat dihalang-halangi saat berupaya mewawancarai Torang Manurung, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Dewan pengawas RSUD Soewondo saat dipanggil dalam sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Kuasa hukum PWI Pati, Zainal Petir berharap agar jaksa dapat mengajukan tuntutan secara maksimal. Dia menilai peristiwa itu memenuhi unsur pidan apers sesuai pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal itu terdakwa bisa dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
Editor : Suwoko

