31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Dana Kampanye Paslon Pilkada Kudus 2024 Dibatasi Maksimal Rp58 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus sebesar Rp58 miliar. Ini untuk mengantisipasi dana siluman.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU Kudus, Ahmad Kholil, mengatakan, dana kampanye itu sudah jadi kesepakatan KPU, Liaison Officer (LO) Paslon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dana kampanye maksimal Rp58 miliar ini sudah realistis di Kudus. Maksudnya sudah sesuai standar biaya kampanye Pilkada,” ujar pria yang akrab disapa Alan itu saat acara media gathering di salah satu rumah makan di Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Jadwal Debat Pilkada Kudus; Temanya dari Ekonomi, Pendidikan, hingga Kesehatan

Alan pun menjelaskan, pelaporan dana kampanye itu diwajibkan dan ada tahapannya. Pertama masing-masing paslon membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kemudian dilakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Sebelumnya LADK paslon nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda sebesar Rp10 juta, sedangkan paslon nomor urut 02 sebesar Rp0,” ungkap Alan.

Terkait dana kampanye, kata Alan, nanti ada pelaporan lagi pada 24 Oktober 2024. Untuk saat ini pihaknya belum bisa mengetahui, sebab pembukuan dana kampanye itu melalui Sistem Kampanye Dana Kampanye (SKDK).

“Nantinya kedua paslon mendownload lagi dan disampaikan ke kami. Ada nominal dana kampanye lengkap dengan tanda tangan paslon,” bebernya.

Alan menuturkan, dalam pelaporan dana kampanye juga diwajibkan melaporkan asal muasal dana tersebut. Istilahnya, Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Selain itu, paslon juga wajib melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Asal dana kampanye harus dilaporkan juga. Baik dana kampanye sumbangan dari paslon, perorangan maupun dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: Pilkada Kudus 2024, Pj Bupati Imbau Jangan Gunakan Kampanye Hitam dan Hoaks

Alan pun memperingatkan, pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh masing-masing paslon. Apabila ada paslon yang tidak maka tentu akan sanksinya.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, bahkan bisa sampai keluar rekomendasi agar paslon tersebut tidak dilantik ketika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Tentunya setelah melalui kajian dari Kantor Akuntan Publik (KAP),” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER