BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mendalami kasus dugaan tindak korupsi pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Total hingga saat ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa.
Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas dan alat bukti. Sementara saksi yang diperiksa sekarang ada penambahan. Sebelumya 12 orang, kini sudah 15 orang.
“Sebanyak 15 orang saksi tersebut ada yang dari pihak ketiga serta dari dinas terkait,” ujar Wisnu melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Menanti Keberanian Disnaker Lanjutkan Proyek SIHT di Tengah Dugaan Kasus Korupsi
Wisnu mengungkap, 15 orang saksi itu, delapan di antaranya adalah pihak ketiga. Sementara sisanya dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) sebagai leading sector pekerjaan SIHT.
“Jumlah saksi yang diperiksa adalah 15 orang. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru yang akan diperiksa,” bebernya.
Sebagai informasi, proyek pengurukan lahan SIHT dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Nilai kontrak pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar dengan harga satuan sebesar Rp212 ribu.
Baca juga: Gunakan E-Catalog, Proyek Uruk Lahan SIHT Kudus Kok Diduga Bisa Dicurangi?
Kemudian oleh direktur pemenang proyek tersebut, disubkonkan atau dikerjasamakan dengan orang berinisial SK, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nilai kontrak tanah uruk SIHT yang semula kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar berubah menjadi Rp4 miliar, dengan harga satuan Rp93,5 ribu.
Selanjutnya, SK menyubkonkan lagi kepada AK. Nilai kontraknya berkurang lagi menjadi Rp3,1 miliar, dengan harga satuan Rp72 ribu.
Editor: Ahmad Muhlisin