BETANEWS.ID, JEPARA – Susunan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya terbentuk. Dari sembilan Partai Politik (Parpol) pemilik kursi, tiga parpol bergabung menjadi satu, sehingga menjadi tujuh fraksi.
Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, menjelaskan, meskipun susunan fraksi DPRD Jepara telah dibentuk dan sudah diumumkan dalam rapat paripurna, tapi sususan fraksi belum bisa disahkan. Sebab, yang memiliki wewenang untuk mengesahkan yaitu ketua DPRD definitif.
“Tadi, kita, sudah memparipurnakan pembentukan fraksi. Ada tujuh fraksi dan satu di antaranya merupakan fraksi gabungan dari Partai Demokrat, PAN, dan PKS,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Jepara, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Meski AKD Belum Terbentuk, DPRD Jepara Tetap Harus Jalankan Tugas
Usai pengumuman pembentukan fraksi, ia masih menunggu surat pimpinan definitif dari empat partai politik pemilik kursi terbanyak di DPRD Jepara, yaitu PPP, PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Sebab sebelum pimpinan definitif terbentuk, ia belum bisa membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembentukan tata tertib. Sebab dalam membuat tata tertib, harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Sedangkan yang memiliki kewenangan untuk membentuk Pansus, yaitu pimpinan definitif.
“Kalau sudah ada rekomendasi pimpinan definitif nanti akan kita bentuk AKD dan tata tertib. Karena tata tertib itu idealnya akan kita pansuskan. Sedangkan pansus itu setelah ada AKD dan pimpinan definitif supaya sistematis,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga masih menunggu jika ada regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pedoman penyusunan tata tertib.
Baca juga: DPRD Jepara Dorong Pemkab Segera Realisasikan Pajak Parkir di Kawasan Industri
Selain rapat paripurna pengumuman pembentukan fraksi, DPRD Jepara juga sekaligus mengadakan rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2024.
Sesuai surat edaran dari Kemendagri, pembahasan KUA-PPAS sampai terbentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) akan dilakukan bersama dengan fraksi yang sudah terbentuk.
Dalam rapat paripurna juga telah disepakati pembentukan tim pembahasan perubahan KUA PPAS tahun 2024. Adapun susunan tim tersebut yaitu lima orang dari PPP; masing-masing empat orang dari PDI-P, Gerindra dan NasDem; masing-masing tiga orang dari PKB dan Akadem; dan dua orang dari Partai Golkar.
Editor: Ahmad Muhlisin