BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Jepara meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera merealisasikan pajak parkir di kawasan industri.
Agus Sutisna, Ketua sementara DPRD Kabupaten Jepara mengatakan parkir di kawasan industri bisa menjadi salah satu sumber baru untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak parkir.
Baca Juga: Polres Jepara Terjunkan 650 Personel Amankan Pilkada
Sebab dengan masifnya perkembangan kawasan industri di Kabupaten Jepara, banyak lahan parkir di luar dari aset milik daerah yang menurutnya wajib dikenakan pajak.
“Masifnya perkembangan kawasan industri ini kan membuat banyak lahan parkir yang bukan di lahan aset pemerintah daerah sehingga mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak parkir. Karena yang menjalankan usaha parkir itu bisa diambil pajaknya untuk menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/8/2024).
Penagihan pajak parkir di kawasan industri menurutnya memiliki payung hukum yang jelas. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut juga diatur obyek apa saja yang bisa menjadi sumber untuk meningkatkan PAD.
“(Pajak Parkir) itu menjadi salah satu pos yang turut kita pertanyakan dalam mewujudkan realisasi sumber pendapatan asli daerah. Sehingga seluruh sumber pendapatan asli daerah yang sudah memiliki payung hukum dan regulasi kita berharap untuk segera direalisasikan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, ia mengatakan Pemkab bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau pemilik lahan parkir yang wajib dikenai pajak. Dengan adanya sosialisasi, pemilik lahan parkir diharapkan mampu memahami mengapa hal tersebut dikenakan wajib pajak.
“Sosialisasi secara masif juga perlu dilakukan kepada masyarakat yang memiliki usaha parkir bahwa lahan parkir yang mereka kelola ini nantinya akan dikenai wajib pajak,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan parkir di kawasan industri.
Baca Juga: Pemkab Jepara Luncurkan Program Pangan Murah Setiap Dua Minggu Sekali
Namun sosialisasi tersebut belum ia lakukan ke seluruh wilayah industri di Kabupaten Jepara. Sehingga ia belum bisa menerapkan Pajak Parkir di Kawasan Industri.
“Kemarin kita sudah ada sosialisasi, cuma ada beberapa daerah yang belum. Sehingga nanti setelah ada sosialisasi harapannya bisa langsung kita terapkan pajak parkir itu,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada