BETANEWS.ID, JEPARA – Agus Sutisna, Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menjelaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum bisa dilakukan jika pimpinan definitif belum ditetapkan.
Namun meski begitu, Ketua sementara DPRD berkewajiban untuk menugaskan anggota DPRD terpilih agar tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
Baca Juga: Program Pekan Peduli Sosial Ditarget Kumpulkan Dana Rp1,2 Miliar
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/3434/SJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Masa Jabatan tahun 2024-2029.
Dalam poin C nomor dua dituliskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara DPRD yaitu memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD. Kemudian dalam poin C nomor 5 juga dituliskan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan anggota dewan.
“(Meskipun belum ada AKD) kita tidak ada kendela, karena sudah ada petunjuk sesuai surat edaran dari Kemendagri terkait tugas-tugas pimpinan sementara termasuk di dalamnya bisa membahas tahapan APBD perubahan maupun penetapan. Kita nanti juga akan mengirimkan anggota dewan untuk hadir di rapat paripurna,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Jepara, Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa agenda terdekat yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Jepara yaitu rapat paripurna pengumuman pembentukan susunan anggota fraksi. Agenda tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) mendatang.
Namun pembentukan susunan anggota fraksi juga belum bisa disahkan saat itu juga, sebab pimpinan sementara DPRD tidak berwenang untuk mengesahkan pembentukan fraksi.
“Pengesahan pembentukan fraksi juga nanti menunggu adanya pimpinan definitif, karena pimpinan sementara tidak bisa mengesahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Bupati Jepara Pastikan Bantuan Operasional RT-RW Masih Ada
Sedangkan terkait pembentukan pimpinan definitif, ia berharap surat rekomendasi dari empat parpol pemilik kursi terbanyak di DPRD Jepara, yaitu PPP, PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai NasDem bisa segera turun.
“Pengalaman dari periode sebelumnya, pimpinan definitif terbentuk pada minggu kedua bulan Oktober. Kita berharap surat rekomendasi dari Parpol terkait pimpinan definitif bisa segera turun, sehingga bisa segera kita jadwalkan (Rapat Paripurna pengesahan pimpinan definitif),” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada