31 C
Kudus
Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

Sanksi Demosi Hingga Pemecatan Menanti ASN Jika Terbukti Langgar Netralitas

BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta patuh pada asas netralitas sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Edy Sudjatmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara menjelaskan asas netralitas mengikat ASN selama masa sebelum, memasuki, dan setelah tahapan Pilkada berlangsung. Jika terdapat ASN yang melanggar, maka terdapat sanksi yang akan diterima.

Baca Juga: Lebih Banyak dari Pemilu, DPT Pilkada Jepara 919.276 Pemilih

-Advertisement-

“Hukuman (sanksi) tergantung tingkat pelanggaran. Tapi bisa sampai Demosi (penurunan pangkat) sampai diberhentikan (dari jabatan sebagai ASN),” jelasnya, Sabtu (21/9/2024).

Dalam rangka mengingatkan ASN untuk bekerja secara profesional dengan menjaga netralitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah melakukan pemanggilan kepada 10 orang pegawai. Sembilan diantaranya berstatus sebagai PNS, dan satu orang sebagai tenaga harian lepas.

Rinciannya yaitu Hadi Sarwoko Kepala DP3AP2KB, Moh Eko Udyyono Kepala Disparbud, Suhadi Kepala Puskesmas Karimunjawa, R. Eko Sulistiyono Camat Pakis Aji, Mohammad Arif Junaidi Pegawai Disparbud, Hadi Wibowo Pegawai DKK, Iman Bagus Sesulih dan Nur Da’im Pegawai Dinsospermades, dan Mahardiyan Ardiyanto pegawai di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) DKK Jepara.

Pemanggilan 10 orang tersebut berdasarkan pada surat penerusan hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa lima orang ASN diduga melanggar netralitas serta ramainya foto yang menunjukkan sembilan orang berpose membentuk simbol huruf ‘W’ bersama Witiarso Utomo, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jepara.

Namun dari 10 nama tersebut yang dilakukan pemanggilan pada Kamis, (19/9/2024) lalu di Ruang Setda Jepara, dua orang tidak hadir. Yaitu Hadi Wibowo dan Muh Eko Udyyono karena menemani Pj Bupati Jepara, dinas luar kota ke Kalimantan.

“Saya selaku PYB (Pejabat yang berwenang), kami mengundang mereka untuk kami berikan arahan bimbingan dan pembinaan. Sedangkan dalam aturan ini, kami tidak langsung memberikan sanksi. Karena kalau kita berikan teguran itu sudah berwujud sanksi,” katanya.

Baca Juga: Geger Perempuan Diduga Korban Begal di Mlonggo, Polres Jepara Lakukan Olah TKP

Pemberian sanksi nantinya menunggu arahan dari Tim Pokja yang sudah dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah dilakukan pemanggilan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada BKN untuk meminta arahan selajutnya.

“Kita akan melaporkan (kepada BKN bahwa sudah kita lakukan pemanggilan) mohon petunjuk lebih lanjut. Misalkan darisana silahkan diberikan sanksi maka akan kita tindaklanjuti. Sanksinya ringan, sedang, berat juga menunggu arahan BKN,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER