BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah memanggil Hadi Sarwoko, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mengatakan, pihaknya memanggil yang bersangkutan pada Senin, (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB untuk melakuan pembinaan.
“Iya (sudah kita lakukan pemanggilan), karena sudah ramai di media, sehingga sudah ada dugaan. Semakin cepat kita panggil untuk kita berikan pembinaan,” katanya saat ditemui di Kantor BKD Jepara, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Bawaslu Jepara Telusuri Dugaan ASN Dukung Wiwit-Hajar
Menurutnya, pemanggilan tersebut juga hanya bersifat pembinaan. Sebab klarifikasi terhadap informasi yang beredar, apakah anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Jepara yang diketuai oleh Hadi Sarwoko memberikan dukungan kepada Wiwit-Hajar, menjadi ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hadi Sarwoko sendiri, sampai saat ini masih tercatat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.
“Saat ini masih menunggu hasil penulusuran dari Bawaslu dan siap untuk melaksanakan apapun rekomendasi yang diberikan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh ASN di Kabupaten Jepara, agar selalu menjaga netralitas di tengah semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
“Sebagai ASN, kita dibatasi oleh kode etik ASN untuk menjaga netralitas, karena sekali sudah masuk ASN yang kita sudah diikat (oleh UU Netralitas),” ujarnya.
Baca juga: Sekda Jepara Tegaskan ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada
Pada Agustus 2024, Pemkab Jepara juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pilkada 2024.
Dalam edaran tersebut tertulis setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Editor: Ahmad Muhlisin