BETANEWS.ID, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan jika Aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon pada pilkada 2024 mendatang.
Akan tetapi ASN yang hadir saat kampanye tidak boleh ikut terlibat kampanye secara aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.
Baca Juga: Masuk Tempat Pariwisata di Jepara Bakal Gunakan E-Ticket
“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” katanya saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN di halaman Kantor Bupati Jepara, Senin (9/9/2024).
ASN menurutnya diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN boleh menghadiri kampanye karena ASN mempunyai hak pilih.
Kehadirannya dalam kampanye yaitu untuk mendengarkan visi misi serta menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya.
Selain itu hal lain yang menurutnya juga sebagai bentuk dukungan yang melanggar netralitas ASN seperti menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye. Hal tersebut menurutnya jelas tidak diperbolehkan.
Sebab itu, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, ia menyarankan kepada ASN agar lebih baik memilih aman dengan tidak menghadiri kampanye.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Berikut Daftar Formasi Sepi Peminat di Jepara
“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,” tambahnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Tahapan pelaksanaan Pilkada saat ini sudah mulai berjalan. Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) pada 22 September mendatang.
Editor: Haikal Rosyada

