31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Jumlah Pemilih Pilkada Pati 2024 Menyusut

BETANEWS. ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024. Penetapan tersebut telah dilakukan pada Rabu (18/9/2024).

Terhitung, ada 1.036.887 jumlah pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2024 ini. Jumlah itu, mengalami penurunan atau berkurang dari jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga: Panen Raya, Harga Tembakau di Jaken Pati Justru Turun

-Advertisement-

Nugrahaeni Yuliadhistiani, Komisioner KPU Pati mengatakan, ada selisih sebanyak 1.592 pemilih pada DPT Pilkada dengan jumlah DPS.

“Kalau kemarin dalam pleno penetapan DPS, itu jumlah pemilih itu 1.038.479.Sedangkan untuk DPT sebanyak 1.036.887. Jadi ada pengurangan, dengan selisih 1.592 pemilih, ” ujar Adhisty, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tabrak data dengan seluruh wilayah KPU se-Indonesia. Melalui proses tersebut, katanya data pendukung KPU Pati lebih kuat di wilayah lain. Sehingga hal itu menyebabkan data pemilih di Kabupaten Pati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia menyebut, untuk menetapkan pemilih ini, pihaknya harus menyesuaikan kondisi di lapangan. Yakni, sesuai dengan fakta yang ada. Bahwa yang bersangkutan sudah pindah di wilayah lain, namun secara administratif belum terselesaikan di Pati.

“Ada beberapa faktor sih sebenarnya terkait berkurangnya jumlah pemilih ini. Yaitu karena meninggal dan pindah domisili. Untuk jumlahnya hampir seimbang, ” ungkapnya.

Baca Juga: Tahu-Tahu Api Membesar, Warung Samping Makam Sunan Makdum Pati Ludes Terbakar

Adhis menyebut, untuk jumlah pemilih yang pindah domisili, katanya terbanyak di wilayah Kecamatan Tayu dan Pati. Namun, ia tidak menyebut secara detail berapa jumlahnya.

Lebih lanjut Adhis menyebut, sebelum pihaknya menetapkan DPT, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yakni mulai dari daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP), kemudian daftar pemilih hasil perbaikan (DPHPB), DPS, DPHP lagi, baru kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER