BETANEWS.ID, JEPARA – Untuk segera menjalankan tugas dan fungsi setelah resmi dilantik pada 13 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dikejar target untuk segera menetapkan susunan anggota fraksi dan pimpinan DPRD definitif.
Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, susunan anggota fraksi wajib dibentuk minimal satu bulan setelah masa pelantikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Jepara telah mengirimkan surat permohonan kepada masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jepara untuk segera mengirimkan susunan anggota fraksi. Surat tersebut sudah dikirim pada 19 Agustus 2024 kemarin.
Baca juga: 50 Anggota DPRD Jepara Resmi Dilantik, Agus Sutisna Terpilih Jadi Ketua DPRD Sementara
“Sesuai dengan ketentuan pembentukan fraksi ada tenggat waktunya, maksimal sampai dengan 13 September harus sudah kami paripurnakan. Tetapi kami menarget akhir Agustus untuk fraksi sudah bisa terbentuk,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Jepara, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, dalam pembentukan fraksi, setiap fraksi minimal terdiri dari empat anggota sesuai dengan jumlah komisi yang ada di DPRD Jepara.
Selain mengirimkan surat terkait pembentuk fraksi, pihaknya juga mengirimkan surat kepada PPP, PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak untuk segera mengirimkan usulan nama pimpinan DPRD definitif.
Baca juga: Melejit! Wiwit-Hajar Kantongi Rekom 50 Persen Kursi DPRD Jepara Pada Pilkada Mendatang
“Untuk pimpinan DPRD definitif sesuai dengan ketentuan memang tidak ada batasan waktu. Tapi sesuai pengalaman dua periode di DPRD Jepara, Oktober pimpinan definitif biasanya sudah terbentuk,” ujarnya.
Ia sendiri berharap agar dua unsur tersebut bisa terselesaikan pada September. Sebab, setelah dua unsur tersebut terpenuhi, baru selanjutnya akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya seperti badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan.
Editor: Ahmad Muhlisin