Tahapan Coklit Pilkada Jepara Rampung

BETANEWS.ID, JEPARA – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dimulai pada tanggal 23 Juni lalu akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024. Walau masih h-8, saat ini proses Coklit di Kabupaten Jepara yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dinyatakan selesai.

Siti Nur Wakhidatun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara mengatakan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara sebanyak 922.600 pemilih. Jumlah pemilih tersebut sudah selesai di Coklit per tanggal 15 Juli 2024 kemarin.

Baca Juga: Rencana Pendapatan Jepara 2025 Diproyeksi Capai Rp2,4 Triliun

-Advertisement-

“Iya (proses coklit sudah selesai 100 %), artinya 100 persen itu data DP4 yang diturunkan oleh KPU RI sebanyak 922.600 pemilih, oleh temen-temen Pantarlih itu sudah di Coklit semua,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Selasa (16/7/2024).

Meskipun seluruh data pemilih sudah selesai di Coklit, namun masa kerja dari 3.413 Pantarlih di Jepara belum selesai. Siti menjelaskan, Pantarlih saat ini masih menyelesaikan data dokumen yang kurang atau belum selesai.

Seperti misalnya yang ditemukan pada saat proses Coklit kemarin, yaitu adanya pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data pemilih yang salah TPS tersebut dalam formulir Daftar A Model Pemilih akan diberi kode ‘8’ yang artinya masih perlu untuk ditinjau ulang.

“Pantarlih saat ini masih melengkapi data administrasi dokumen yang kurang karena saat Coklit kemarin ada pemilih yang salah TPS,” ujarnya.

Data tersebut menurutnya akan ditindaklanjuti oleh PPS melalui koordinasi dengan Pantarlih. Jika nantinya data pemilih yang salah TPS tersebut masih dalam satu desa, maka akan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menempatkan pemilih tersebut pada TPS terdekat sesuai dengan alamat pemilih.

Baca Juga: Launching Aplikasi Samudera, Pj Bupati Jepara: ‘Tanpa Biaya dan Anggaran’

Namun jika data pemilih yang salah TPS tersebut berbeda desa, maka akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian jika berbeda di luar kota maka ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait.

“Pada prinsipnya KPU maupun badan adhoc ini sifatnya melayani, jadi jangan sampai ada pemilih yang tidak terdata sebagai pemilih,” tutupnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER