31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Muncul Aduan Kekerasan, KPAI Desak Pemkab Kudus Wujudkan Perlindungan Bagi Anak Secara Nyata

BETANEWS.ID, KUDUS – Kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender (PSG) LPPM Universitas Muria Kudus (UMK), pada Selasa (23/7/2024), memunculkan beberapa aduan tindak kekerasan yang terjadi di Kudus. Beberapa aduan itu disampaikan oleh sejumlah peserta yang hadir, baik dari perwakilan SMA sederajat di Kudus, juga perwakilan universitas di eks Karesidenan Pati.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengatakan, saat menjadi Narasumber dalam Seminar Nasional di UMK Kudus, pihaknya mengaku banyak aduan tindak kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap anak. Sehingga pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mewujudkan perlindungan bagi anak.

Baca Juga: Tak Hanya Bagikan Asupan Bergizi, RS Mardi Rahayu Juga Beri Bantuan ke Posyandu Jati Wetan

-Advertisement-

“Melihat di Kudus ini masih memiliki beberapa PR yang perlu segera amat direspon oleh pemerintah daerah. Yaitu memastikan lembaga layanan UPTD PPA (UPTD perlindungan perempuan dan anak) yang bisa memberikan layanan rehabilitasi kepada anak. Layanan pemulihan, termasuk perlindungan terhadap anak, dan didukung oleh fasilitas sarana prasarana pendukungnya, seperti rumah aman, dan lain-lain,” bebernya usai kegiatan seminar di Gedung J Lantai 5 UMK Kudus.

Beberapa aduan itu, di antaranya meliputi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah, dan juga kekerasan fisik. Selain itu juga ada beberapa hambatan keadilan. Sehingga korban tidak dapat segera mendapatkan hak-haknya.

“Tapi tadi yang mendominasi adalah kasus kekerasan seksual. Termasuk kekerasan seksual di ranah dalam jaringan atau berbasis online. Salah satu haknya atas proses hukum yang cepat, pembuktian yang kuranglah, tidak ada pendamping, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa mandat Pemda sudah ditegaskan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014, juga Undang-Undang Otonomi daerah. Dimana Pemda harus merespon anak yang mendapatkan perlindungan khusus, seperti anak korban, saksi, dan proses hukum.

“Khususnya untuk merespon anak yang mendapatkan perlindungan khusus, kayak tadi anak korban, saksi, proses hukum. Termasuk anak yang dalam katagori perlindungan khusus itu harus segera mendapatkan layanan yang cepat, kemudian responsif. Termasuk mendekatkan akses bantuan sosial kepada anak. Inilah PR pemerintah daerah,” tegasnya.

Dian berharap, langkah dan komitmen dari pemangku kepentingan dan pemimpin wilayah, supaya dapat segera memberikan layanan-layanan terbaik untuk anak-anak.

“Harapan kami pemerintah daerah mempunyai komitmen kuat dan semangat yang kuat, untuk mewujudkan perlindungan anak di wilayah Kudus. Agar dapat melaksanakan hak-hak anak dan melindungi anak-anak, supaya mereka terbebas dari kekerasan dan lain sebagainya,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Menurutnya, pembentukan UPTD PPA segera dilaksanakan demi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) yang ada di Kudus.

“Jadi menyediakan infrastruktur, SDM, dan memfasilitasi pertemuan koordinasi lembaga layanan dengan aparat pegak hukum. Sesuai dengan undang-undang PPKS, termasuk membentuk satgas,” terangnya.

Berdasarkan aduan kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komnas Perempuan di tahun 2022-2023, terutama yang berbasis elektronik, ada 2.700 kasus. Hal itu menunjukkan, bahwa kekerasan yang berbasis elektronik itu, menjadi ruang tidak aman.

Baca Juga: Peringati 10 Muharram, YPUMK Santuni Ratusan Anak Yatim

“Sehingga dibutuhkan upaya-upaya semua pihak untuk mencegah, menangani, dan membantu pemulihan korban. Upayanya ya seperti ini, mereka mensosialisasikan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kalau terjadi, kemudian lapor polisi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagaimana cara membangun sebuah sistem keamanan digital. Misalnya tidak berfoto dan tidak membagikannya di media sosial, itu juga hal yang harus diketahui oleh publik.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER