BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus, menyelenggarakan lomba senam jingle Pilkada Kudus 2024 denan total hadiah Rp7,5 Juta. Untuk juara pertama, kelompok pemenang akan mendapat hadiah Rp3 juta, peringkat kedua Rp2,5 juta, peringkat ketiga Rp2 juta, dan doorprize.
Ketua Panitia Senam Jingle Pilkada Kudus 2024, Rabu, menuturkan, lomba yang tidak ada biaya pendaftarannya ini sebagai bentuk sosialisasi adanya pesta demokrasi lima tahun sekali itu. Lomba ini juga sebagai bentuk memeriahkan Pilkada Kudus 2024 pada 27 November 2024.
”Ini salah satu bentuk menyambut Pilkada 2024. Kita nanti akan memilih pemimpin Kudus 5 tahun ke depan. Tentunya masyarakat harus memiliki jiwa dan raga yang sehat agar bisa ikut menyukseskan Pilkada nanti, salah satunya melalui olahraga senam ini,” kata Rabu melalui siaran tertulisnya, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Rekomendasi PDIP untuk Cabup Kudus Mengerucut Antara Masan dan Sam’ani
Karena bersifat memeriahkan, Rabu menjamin perlombaan senam kali ini akan lebih mengedepankan prinsip riang gembira. Penjurian akan bersifat transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas.
”Tiga juri dari pemerhati olahraga dan yang ahli di bidangnya akan menilai dengan sangat transparan. Karena prinsipnya riang gembira, masing-masing kelompok peserta yang tidak mendapat peringkat akan ada hadiah hiburan sendiri,” sambungnya.
Soal syarat, Rabu menjelaskan, peserta cukup mengisi formulir yang telah disediakan di akun Instagram PWI Kudus di @pwikudus. Sementara untuk ketentuan teknis, peserta merupakan warga Kudus dengan bukti KTP.
Baca juga: Pantesan Tak Buka Penjaringan, Ternyata Golkar Beri Surat Tugas ke 3 Orang untuk Pilkada Kudus
Menurutnya, gerakan senam akan dibebaskan sesuai kreativitas peserta. Selain itu, setiap peserta regu harus mengenakan sepatu dan pakaian olahraga yang baik dan sopan. Sedangkan musik Pengiring lomba adalah jingle Pilkada Kudus 2024 (boleh asli boleh diremix) dengan durasi maksimal 10 menit.
”Peserta/regu boleh mengenakan aksesoris yang mendukung penampilan peserta. Tidak boleh memakai/menggunakan atribut partai dalam bentuk apapun, baik itu kostum, aksesoris, gerakan visual senam dan yel yel,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

