Pejuang Lingkungan Namun Tak Dapat Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Daniel Ajukan Banding

BETANEWS.ID, JEPARA – Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50), Aktivis Lingkungan Karimunjawa yang kini ditahan setelah putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara menyatakan bersalah dan terbukti melakukan ujaran kebencian, mengajukan proses banding.

Akta pengajuan proses banding tersebut juga sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jepara dalam Nomor surat 08/Akta Pid/2024/PN.Jpa, Jum’at (5/4/2024).

Baca Juga: JPU Kejari Jepara Akan Ajukan Banding Jika Kuasa Hukum Daniel Ajukan Banding

-Advertisement-

Muhnur Satyahaprabu, Tim Kuasa Hukum Daniel mengatakan proses banding tersebut dilakukan salah satunya untuk memperjuangkan predikat pejuang lingkungan yang dilekatkan pada Daniel, tetapi tidak mendapat perlindungan hukum.

“Hari ini kami mengajukan banding dengan harapan pengadilan tinggi mampu melihat Daniel sebagai pejuang lingkungan yang dia dilindungi oleh Undang-undang,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jepara.

Sebab menurutnya, apabila seseorang sudah mendapat predikat sebagai pejuang lingkungan tetapi tidak mendapat perlindungan hukum, maka sama saja predikat tersebut seperti luntur.

“Kalau predikat pejuang lingkungan sudah diberikan kepada seseorang tetapi perlindungan hukumnya tidak diberikan, maka predikat itu sebenarnya luntur, tidak ada gunanya, buat apa mendapat predikat tetapi tidak mendapat perlindungan hukum,” tambahnya.

Ia menilai, terdapat perbedaan pemahaman oleh majelis hakim dalam mengartikan dan memahami predikat pejuang lingkungan. Selain itu menurutnya majelis hakim juga tidak memahami kasus yang terjadi kepada Daniel dari segi historisnya.

Sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, menurutnya Daniel seharusnya dapat dibebaskan.

Baca Juga: Akan Ajukan Banding, Kuasa Hukum Daniel: ‘Kita Kaget Hakim Menutup Hati Nuraninya’

Sebab mengacu pada pedoman tersebut, kasus hukum yang menimpa pejuang lingkungan hidup dapat dimaafkan apabila tidak ada alternatif atau pilihan lain dan perbuatan yang dilakukan demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas.

“Kalau hakim melihat secara historis bahwa ada upaya terus menerus yang dilakukan oleh Daniel ternyata mentok tidak ada kebijakan yang signifikan terkait Karimunjawa, maka seharusnya ada alasan pemaafan yang wajar. Tetapi itu sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER