Siti Inggil, Situs Peninggalan Kerajaan Ratu Kalinyamat yang Butuh Kajian Lanjutan

BETANEWS.ID, JEPARA – Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dipercaya menjadi lokasi berdirinya Kerajaan Ratu Kalinyamat. Salah satu situs peninggalan yang saat ini masih terlihat adalah Siti Inggil.

Yaitu tanah lapang yang memiliki gundukan sehingga terlihat lebih tinggi dari area di sekitarnya. Namun untuk kondisi saat ini, area tersebut dipenuhi semak belukar dan beberapa pohon yang cukup tinggi.

Baca Juga: KPU Jepara Siapkan Dua TPS Khusus Bagi 208 Napi di Rutan Kelas IIB

-Advertisement-

Lokasi tanah tersebut juga dikelilingi beberapa bangunan rumah milik warga. Terdapat papan bertuliskan Siti Inggil di area gang menuju lokasi tersebut yaitu tepatnya di Rt 11, RW 3.

Terdapat berbagai macam versi yang menceritakan sejarah Siti Inggil. Muhammad, Tokoh Masyarakat Desa Kriyan bercerita bahwa Siti Inggil diduga dulunya merupakan bagian dari Kerajaan Ratu Kalinyamat yang digunakan sebagai tempat untuk menerima tamu.

Kondisi dari lokasi tersebut sejak ia kecil menurutnya juga memang hanya berupa gundukan tanah. Namun ia meyakini, gundukan tanah tersebut tidak terbangun secara alami melainkan memang sengaja dibuat tinggi dari area sekitarnya.

“Sejak saya kecil sampai sekarang setahu saya bentuknya ya seperti itu, tidak ada hal lain atau bangunan. Dan saya pernah melihat ada seperti batu-bata yang ditumpuk-tumpuk, dan kemungkinan sudah lama sehingga terkesannya seperti alami,” katanya pada Betanews.id, Sabtu (3/2/2024) di Pondok Pesantren Nailun Najah, Kriyan, Kalinyamatan, Jepara.

Lia Supardianik, Kasi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara mengatalan situs Siti Inggil secara hukum saat ini sudah dilindungi oleh SK Bupati Jepara Nomor 430 Tahun 2018 yang menjadi salah satu obyek warisan cagar budaya di Jepara.

Namun dibutuhkan kajian historis lebih lanjut untuk membuktikan sejarah lokasi tersebut.

“Untuk diakui itu sebagai tempat peninggalan Ratu Kalinyamat, sampai sekarang kami belum mengadakan kajian historis. Ada beberapa kendala, salah satunya saat ini hanya ada data yang bersumber dari tradisi lisan,” katanya.

Selain itu, lokasi dari tanah tersebut saat ini juga menjadi tanah milik pribadi. Muhammad Khusnul Yaqin, Carik Desa Kriyan membenarkan adanya hal tersebut.

Baca Juga: Resmikan Pemancingan Kartini, Pemkab Jepara Bangun Kawasan Minapolitan

Situs Siti Inggil yang memiliki luas kurang lebih satu hektare tersebut saat ini statusnya menjadi hak milik pribadi atas nama tiga orang berbeda.

“Kalau dulu Hak Guna Bangunan (HGB), tapi saya jadi carik tahun 2017 itu saya lihat sertifikatnya sudah jadi hak milik pribadi,”ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER