BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi 208 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara.
Siti Nur Wakhidatun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara mengatakan dua TPS khusus yang disiapkan untuk Pemilu 2024 nanti merupakan TPS dengan nomor 901 dan 902.
Baca Juga: Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Perkara Penahanan Daniel
Sebelumnya tercatat, ada 325 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS khusus. Namun, karena sudah ada Narapidana yang keluar, maka jumlahnya mengalami pengurangan.
“TPS lokasi khusus ada dua di Rutan IIB Jepara. yaitu TPS nya nomornya 901 dan 902. DPTnya awalnya ada 325 karena ini sudah kami sinkonkran, kan sudah ada ada yang sudah keluar, jadi total terakhir ada 208,” katanya pada Jum’at (2/2/2024) melalui pesan Whatsapp.
Ia menambahkan bahwa keseluruhan narapidana akan difasilitasi surat keterangan pindah pemilih karena para narapidana yang ditahan di rutan memiliki status sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
KPU Jepara terakhir melakukan pembaharuan data DPTb pada pada 12 Januari 2024 dan akan terus memperbarui data DPTb hingga tanggal 7 Februari 2024 atau seminggu sebelum pencoblosan.
“Update terakhir nanti akan dilakukan tgl 7 Februari,” tambahnya.
Sedangkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS Khusus merupakan para pegawai Rutan kelas IIB Jepara.
Untuk menghindari Narapidana tidak mendapatkan alokasi surat suata, setelah tanggal 7 Februari 2024 nantinya sudah tidak akan ada lagi tahanan yang masuk ke Rutan Kelas IIB. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Karena sudah ada arahan dari Kemenkumham, tidak ada perpindahan tahanan setelah tanggal 7 Februari,” katanya.
Baca Juga: Pertanyakan Penahanan Daniel, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Mengenai tahanan yang berada di Kepolisian Resor (Polres) Jepara, akan diarahkan untuk pindah pemilih ke TPS 9 di Desa Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
“TPS 9 Protoyudan yang akan melayani tahanan titipan Polres dengan mekanisme KSK atau kotak suara keliling,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

