BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah merestui adanya pelantikan bagi perangkat desa (perades) terpilih yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) yang sempat berpolemik setahun terakhir ini. Pasalnya, ranah pelantikan perades merupakan kewenangan kepala desa yang sudah mendapatkan rekomendasi dari camat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, menyampaikan, dengan melihat kondisifitas serta pertimbangan lain, maka pelantikan perades terpilih bisa dilakukan.
“Desa yang sudah menginformasi akan melakukan pelantikan adalah Desa Jurang, Kecamatan Gebog, serta desa-desa yang ada di Kecamatan Undaan,” ujar Harso, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie Komitmen Selesaikan Masalah Pelantikan Perades
Terkait adanya kasus hukum yang masih berjalan, Harso menjelaskan, acuan dasar pelantikan perades terpilih tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1986 di pasal 67. Yang mana, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
“UU tersebut lah yang mendasari proses seleksi pengisian perangkat desa harus dilanjutkan, dan dilaksanakannya pelantikan,” tegasnya.
Untuk pelantikan perades terpilih di Desa Jurang, ungkap Harso, akan dilaksanakan pada awal Maret 2024. Sementara di Kecamatan Undaan dilakukan hari ini, Jumat (23/2/2024).
Dihubungi terpisah, koordinator perades terpilih, Intan Permata Dewi, membenarkan bahwa hari ini ada 12 desa yang melakukan pelantikan perades. Rinciannya, 6 desa di Kecamatan Undaan dan 6 desa di Kecamatan Jekulo.
“Sementara ini desa tersebut yang melakukan pelantikan perades. Pelantikan dilaksanakan di balai desa masing-masing,” ujar Intan melalui pesan Whatsapp.
Baca juga: Soal Polemik Pelantikan Perades, Kajari Kudus: ‘Sepanjang Sesuai Regulasi, Lanjutkan’
Intan merinci, di Kecamatan Undaan ada Desa Karangrowo, Sambung, Glagahwaru, Ngemplak, Terangmas, dan Kutuk. Kemudian di Kecamatan Jekulo, ada Desa Pladen, Gondoharum, Bulung Kulon, Sadang, Honggosoco, serta Sidomulyo.
“Kami tentu turut senang dan selamat kepada teman-teman yang sudah dilantik. Dan, semoga bisa menular ke perades terpilih lainnya yang belum dilantik agar segera dilantik,” harapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

