BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Rabu (28/2/2024) telah menetapkan Jepara dalam kondisi status tanggap darurat Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan semakin parahnya kasus persebaran DBD yang semakin parah.
Pelaksana harian (Plh) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, dr Eko Cahyo Puspeno mengatakan, status tanggap darurat sebenarnya sudah ditetapkan sejak kemarin.
Namun, karena Pj Bupati Jepara sedang berada di luar kota, penandatanganan surat tersebut barubdilakukan hari ini, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: KPU Jepara Mulai Terima Konsultasi Calon Perseorangan
“Saat ini Jepara berstatus tanggap darurat DBD,” katanya.
Selain karena melonjaknya kasus DBD, kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya pasien meninggal. Selama dua bulan ini saja, sudah terdapat 12 orang yang meninggal dunia akibat DBD.
Selain itu, jumlah kamar di rumah sakit yang ada di Kabupaten Jepara juga terisi penuh oleh pasien DBD. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di sejumlah rumah sakit, tetapi juga seluruh Puskesmas di Kabupaten Jepara.
“Kasusnya semakin meningkat. Ditambah tingkat kematiannya juga tinggi. Ini menjadi tugas kita bersama,” tambahnya.
Ia menyebutkan lebih dari 500 kasus DBD saat ini rata-rata merupakan pasien anak-anak. Begitu juga dengan pasien yang meninggal dunia, juga didominasi anak-anak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) tersebut juga menyarankan agar masyarakat memahami tanda dan gejala-gejala DBD. Yakni ketika mengalami panas tinggi atau naik turun selama kurang lebih sepekan. Ketika muncul keringat dingin, muntah terus menerus, nafsu makan berkurang atau pendarahan, lemas, dan sesak.
“Kalau seperti ini, merupakan tanda bahaya. Maka harus segera dirawat di rumah sakit. Ini yang disebut masa kritis. Terutama ketika panasnya sudah turun, kalau tidak memahami ini justru dikira sembuh,” jelasnya.
Dinkes Kabupaten Jepara telah jauh-jauh hari melibatkan Puskesmas, kecamatan dan desa untuk mencegah penyebaran DBD. Aksi yang dilakukan seperti penyuluhan keliling ke masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
Masyarakat diajak untuk rutin melaksanakan gerakan 3M plus. Yaitu menguras tempat penampungan air, menutup penampungan air, mengubur tempat-tempat penampung air yang tidak berfungsi dan mencegah gigitan serta perkembangbiakan nyamuk.
Baca Juga: Umat Hindu Jepara Bersuka Cita Rayakan Hari Galungan
“Gerakan ini harus rutin dilakukan. Minimal rutin seminggu sekali serentak. Baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Di tempat-tempat sempit dan tersembunyi,”ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dinkes juga telah dan akan melaksanakan fogging. Fogging dilakukan dengan kriteria tertentu. Antara lain didahului dengan penyelidikan epidemiologi, penelusuran jumlah orang yang terjangkit DBD dan angka bebas jentik di lingkungan setempat.
Editor: Haikal Rosyada

