BETANEWS.ID, KUDUS – Bawaslu Kabupaten Kudus temukan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan satu calon legislatif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Pelanggaran tersebut terkait alat peraga kampanye (APK) yang ada unsur janji hadiah kepada calon pemilih.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, satu caleg yang diduga melakukan pelanggaran yakni dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kaliwungu-Gebog.
“Di APK caleg tersebut ada unsur janji kepada calon pemilih. Di antaranya menjanjikan hadiah umroh, mobil, sepeda motor, kebutuhan pokok, dan sebagainya,” ujar Minan saat ditemui di gudang kapas samping timur SPBU Prambatan Kudus, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: KPU Kudus Musnahkan 15.341 Lembar Surat Suara, Ada Apa?
Atas tindakannya itu, jelas Minan, Caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana. Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi.
“Kemarin, Senin (12/2/2024) kita sudah mintai 4 saksi untuk klarifikasi. Sementara hari ini, kita lakukan pemanggilan pelaku, dan yang bersangkutan hadir di Kantor Bawaslu Kudus sekira pukul 10:00 WIB,” bebernya.
Untuk hasil pemanggilan pelaku, Minan mengaku belum mengetahuinya. Setelah ini, pihaknya akan membahas terlebih dulu terkait hasil klarifikasi di hari kemarin dan pada hari ini.
“Hasil klarifikasinya saya belum mengetahuinya. Akan kita bahas terlebih dulu nantinya hasil klarifikasi kemarin dan hari ini seperti apa,” kata Minan.
Baca juga: Tidak Layak Coblos, 29.319 Surat Suara Pemilu Jepara Dimusnahkan
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Minan menuturkan, Caleg tersebut bisa dikenai sanksi pidana selama 2 tahun dan denda Rp24 juta. Hal itu, sesuai Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 di Pasal 253.
“Andai terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus dan vonis bersalahnya sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

