BETANEWS.ID, JEPARA – Dua orang kakek berinisial W (69) dan M (70) dari Kecamatan Keling tega mencabuli seorang anak berusia dibawah umur, DA (13). Mereka merayu dengan iming-iming berupa uang jajan asal mau melepas pakaian yang dikenakan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan kronologi pencabulan tersangka M (70) terjadi pertama kali pada 21 Juni 2023. Pada saat itu tersangka ingin menjenguk nenek korban yang menderita lumpuh.
Baca Juga: Pemkab Tetapkan Jepara Berstatus Tanggap Darurat DBD
Saat situsai sepi, tersangka melihat korban duduk sendirian sedang menonton Televisi. Tersangka kemudian mendekati korban dan merayu akan memberikan uang jajan asalkan korban mau membuka pakaian.
Dari hasil pengakuan tersangka, kejadian pencabulan tersebut juga terjadi di depan ruang televisi.
Kemudian dari tersangka kedua W (69), kejadian pencabulan terjadi pada tanggal 28 Agustus 2023. Tersangka juga diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Dimana istri tersangka merupakan adik dari nenek korban.
Modus yang dilakukan juga sama yaitu dengan iming-iming uang asalkan pelaku mau melepas pakaian yang dikenakan.
Dari keterangan Kapolres Jepara, kejadian pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali sampai korban hamil berumur tujuh bulan. Hal tersebut diketahui pada saat ibu korban dipanggil oleh pihak sekolah pada tanggal 3 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: KPU Jepara Mulai Proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
“Dari laporan pihak sekolah, orangtua korban kemudian bertanya siapa pelaku yang menghamili. Kita juga sudah memeriksa lima orang saksi, kedua tersangka kemudian kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Keling,” katanya saat Konferensi Pers Polres Jepara, Kamis (29/2/2024) di Aula Mapolres Jepara.
Atas peristiwa yang dilakukan, dua orang tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Haikal Rosyada

