BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resort (Polres) Kudus membenarkan penetapan tersangka pemilik Biro Umrahh Goldy Mixalmina Kudus, HM Zyuhal Laila Nova. Pria yang akrab disapa Laila itu ditetapkan tersangka atas kasus penipuan.
“Benar sudah kami tetapkan tersangka atas kasus penipuan,” ujar Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, lanjutnya, Laila langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Zyuhal Laila, Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Ditetapkan Tersangka
“Tersangka langsung kita tahan. Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut, terkait jumlah korban dan total kerugian yang diderita korban,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Zyuhal Laila Nova dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Yusuf Istanto. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada semalam sebelumnya.
“Ya benar. Klien kami sudah ditetapkan tersangka pagi ini sekira pukul 8:30 WIB,” ujar Yusuf.
Terkait penahanan terhadap kliennya, Yusuf akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan pihak keluarga terkait upaya penangguhan. Sebab, biasanya pengajuan penangguhan itu alasannya harus jelas.
“Misal yang bersangkutan kurang sehat,” bebernya.
Baca juga: CEO Biro Umroh Goldy Mixalmina Kudus Siap Tanggung Jawab, Tegaskan Tak Akan Kabur
Dia mengungkapkan, semalam para calon jemaah umrah yang menjadi nasabah Goldy Mixalmina memang ikut mendatangi Polres Kudus ketika kliennya diperiksa polisi. Para nasabah mayoritas meminta uangnya dikembalikan.
“Untuk proses pengembalian uang, kita akan berhitung terkait aset klien kami yang akan dilego. Apakah mencukupi atau malah sudah diagunkan. Itu akan kami koordinasikan dengan klien kami,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin