BETANEWS.ID, DEMAK – Tukang cukur berinisial MAM (22) meninggal di tangan temannya sendiri di JAN37 Babershop Nomor 117, Kecamatan/Kabupaten Demak. Ia dibunuh oleh empat kawannya MS (20), MAN (22), MIA (27), dan MAS (19), lantaran korban mengambil uang Rp20 ribu dan dua bungkus rokok milik pelaku.
Pelaku MIA (27) mengaku kesal dengan sikap korban yang tidak mengakui, bahwa dirinya mencuri uang Rp20 ribu miliknya dan rokok MAS (19) dan korban hanya mengatakan mengambil satu bungkus rokok. Karena persoalan tersebut, ia dan tiga teman lainnya kemudian meluncurkan aksi penganiayaan pada Senin, (31/12/2023) pukul 2.30 WIB dini hari.
“Pukulnya pakai tangan kira-kira enam kali di bagian kepala itu. (Bukan teman kecil) teman desa,” terangnya pada awak media pada press release Polres Demak, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak, Masih Jadi Kasus Terbanyak di Demak Tahun 2023
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, hasil penyelidikan korban sempat berinisiatif mengembalikan uang Rp40 ribu kepada pelaku sebelum tragedi pengeroyokan. Uang itu lalu digunakan pelaku membeli minuman keras (miras) untuk diminum bersama pada Sabtu, (31/12/2023) pukul 21.00 WIB.
Ketika sedang mabuk, MIA (27) dan MAS (19) menanyakan kembali mengenai uang Rp20 ribu dan dua bungkus rokok. Akan tetapi korban tidak mengaku dan hanya mengatakan mengambil satu bungkus. Mengetahui hal tersebut, empat tersangka lalu melancarkan aksi kejinya itu.
Winardi menyebut, korban sempat diajak pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor di Alun-alun Demak dengan niat agar menyegarkan kondisi korban. Akan tetapi korban tidak kunjung sadarkan diri dan dikembalikan ke babershop dalam keadaan tidak bernyawa.
Baca juga: BPBD Demak Minta Masyarakat Waspada Bencana Jelang Cuaca Ekstrem
“Sekitar Pukul 14.00 tanggal 31 Desember 2023 ditemukan oleh warga, yang kebetulan mau potong rambut di dalam ada orang yang meninggal dunia. Selanjutnya masyarakat melaporkan ke Polsek Demak kota untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, empat tersangka dijatuhi hukuman dengan Pasal Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Editor: Ahmad Muhlisin

