BETANEWS.ID, DEMAK – Polres Demak mengungkap kasus kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Demak mengalami peningkatan di tahun 2023. Presentase kenaikan mencapai 20 persen daripada tahun 2022.
Kapolres Demak, AKBP Muhammad Pubaya mengatakan, kejahatan PPA terbanyak terjadi pada kasus perundungan. Sementara kasus menonjol yang pernah ditangani yakni, kasus pencabulan.
Baca Juga: Bawaslu Demak Masih Kesulitan Awasi Kampanye Terselubung
“Tren ini kebanyakan adalah PPA terkait perundungan anak kasus terbanyak, demak khususnya daripada tahun kemarin PPA naik sampai 20 persen.Tahun ini 49 kasus PPA tahun kemarin 30 PPA, kasus menonjol cabul, ” katanya, di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.
Meskipun begitu, dari data keseluruhan gangguan Kambtimas, mengalami penurunan 2 persen atau lima kasus. Lalu penyalahgunaan narkoba turun 11 persen atau lima kasus. Berdasarkan laporan tersebut, tahun 2023 penyelesaian perkara berhasil naik 1 persen atau tiga kasus.
“Ungkap kasus dari tahun 2023 ini ada beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat, yaitu penelantaran anak yang dibuang di depan rumah warga, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengeroyokan, kekerasan anak di bawah umur, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, ” terangnya.
“Kemudian kasus menonjol yang menjadi perhatian nasional, yaitu tindak pidana perdagangan orang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kita berhasil mengungkap tiga tindak pidana perdagangan orang dan tiga penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Baca Juga: Kotak Suara Rampung Dirakit, KPU Demak Perketat Keamanan Logistik
Sementara itu data pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan 69 persen dengan 17.906 kasus. Sedangkan data laka lantas juga menurun, dengan perincian korban meninggal dunia turun 9 persen atau 14 kasus, korban luka berat turun 100 persen atau 1 kasus, korban luka ringan naik 7 persen atau 55 kasus.
“Upaya Polres Demak dalam menekan angka lantas, yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, tilang E-Tle, penindakan knalpot brong, dan penindakan kendaraan over load,” paparnya.
Editor: Haikal Rosyada

