BETANEWS.ID, DEMAK – Dinas Pariwisata (Dinparta) Demak telah menghapus retribusi wisatawan di Makam Sunan Kalijaga. Sebagai gantinya, peziarah kini membayar retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Bidang Pengembangan Objek Daya Tarik Wisata, Dinparta Demak, Masluroh, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak sudah tidak memungut retribusi wisatawan di kawasan Makam Sunan Kalijaga. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Dishub Demak Ambil Alih Retribusi Parkir Wisata Religi, Pengunjung Tidak Dikenai Tiket Masuk
“Sebelumnya, Dinparta Demak menarik retribusi Rp3 ribu per orang dan kebersihan Rp10 ribu per bus. Kemudian retribusi parkir Rp20 ribu yang dikelola oleh Dishub. Retribusi itu nantinya dibagi masing-masing 50 persen untuk Pemkab Demak dan pihak pengelola wisata,” katanya saat ditemui di kantor Dinparta Demak, Selasa (9/1/2024).
Masluroh menerangkan, jika sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemkab dan pihak pengelola, sekarang kawasan wisata religi di Makam Sunan Kalijaga sepenuhnya tanggung jawab pengelola.
“Kalau untuk tanggung jawab kebersihan di sepanjang jalan itu ranahnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi untuk kompleks wisata tanggung jawab pengelola. Jika sekarang kan Pemkab sudah tidak menarik retribusi tersebut, ya, mustinya menjadi tanggung jawab pihak Kadilangu,” terangnya.
Baca juga: Wisata Religi Makam Sunan Kalijaga Sumbang PAD Demak 2023 Rp3,7 Miliar
Ia menegaskan, apabila wisawatan ditarik biaya tiket masuk, itu bukan menjadi tanggungjawab Pemkab Demak. Sehingga, pelayanan publik yang dulu diberikan ke wisatawan oleh Pemkab Demak juga ditiadakan.
“Kalau ada penarikan lagi mustinya bukan (retribusi). Kalau pihak lain di luar pemerintah mustinya namanya mungkin bisa tiket masuk HTM atau sedekah atau apa gitu, karena retribusi itu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan adanya pelayanan publik dan sarana prasarana yang disediakan oleh Pemkab,” paparnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

