31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Dua Parpol Miliki Dana Kampanye Rp0, Begini Kata Bawaslu Demak

BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak, menanggapi soal dua partai politik (parpol) yang memiliki saldo Rp0 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dua parpol tersebut yakni, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Garda Indonesia Raya (Garuda).

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha, mengatakan bahwa 17 parpol di Demak dipastikan telah mengirim perbaikan LADK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan tanggal 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Kemudian mengenai isi laporan tersebut, nantinya akan dicek kembali oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga: Partai Hanura Miliki Saldo Terbanyak Dana Kampanye di Demak

-Advertisement-

“Nanti setelah ini kan, KPU akan mengundang atau menunjuk Kantor Akuntan Publik, nah dari sana tugas Kantor Akuntan Publik memeriksa keuangan itu,” katanya saat dihubungi melalui telfon, Selasa (16/1/2024).

Adapun mengenai isi saldo parpol Rp0, menurutnya bukan ranah Bawaslu Demak dalam melakukan intervensi pengawasan. Sehingga, apa yang tercantum merupakan hasil dari rekapan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Jadi Bawaslu hanya baca sampai kemudian memastikan partai politik itu menyerahkan laporan dana kampanye saja. Soal kemudian isinya untuk transaksi di rekening itu kan tidak punya SDM yang kemudian melakukan pemeriksaan kedalam situ. Jadi kami hanya memastikan bahwa partai sudah melaporkan dana kampanyenya kepada KPU,” terangnya.

Jika benar terjadi indikasi pelanggaran Pemilu terkait pelaporan dana kampanye. Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut dengan koordinasi bersama KAP.

“Ya kalau pelanggaran itu harus dilakukan kajian lagi, tapi intinya untuk dana seperti itu nanti ada di Kantor Akuntan Publik untuk kemudian melakukan pemeriksaan, lah nanti mungkin dilakukan kajian,” jelasnya.

Baca Juga: Saldo Laporan Dana Kampanye Dua Parpol di Demak Rp0

Tidak hanya itu, ia menegaskan Bawaslu Demak hanya berperan sebatas memastikan parpol tepat waktu dalam menyampaikan perbaikan LADK. Sehingga mengenai transaksi yang ada di dalam laporan tersebut akan diputuskan patuh atau tidak patuh oleh KAP.

“Substansinya memang menyangkut soal transaksi bagaimana di kami, baru di formilnya saja regulasi hanya mengatur yang penting partai politik mengirim dana kampanye soal isinya itu Kantor Akuntan Publik,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER