BETANEWS.ID, DEMAK – Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Demak miliki saldo Rp0 dalam rekening dana kampanye. Informasi itu, tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dirilis melalui laman website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak pada Sabtu (13/1/2024).
Dalam pengumuman hasil perbaikan LADK nomor 31/PL.01.7-Pu/3321/2/2024, tercatat Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dalam saldo dana kampanye berisi Rp0.
Baca Juga: Bawaslu Demak Pastikan 17 Parpol Sudah Lakukan Perbaikan LADK
Tertulis saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Golkar senilai Rp100 ribu, penerimaan dana kampanye Rp60 juta, pengeluaran dana kampanye Rp0, dan saldo Rp0.
Sedangkan Partai Garuda saldo awal RKDK Rp0, penerimaan dana kampanye Rp0, pengeluaran dana kampanye Rp0, dan saldo Rp0 dengan keterangan tidak menyampaikan LADK.
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan, bahwa pengumuman itu sudah sesuai dengan data yang dicetak dari aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Jadi data yang kemarin kita kumpulkan di website KPU Kabupaten Demak atau di papan pengumuman itu adalah data yang kita print dari Sikadeka jadi murni dari Sikadeka. Kita print out dan kita umumkan di situ, ” katanya di kantor KPU Demak, Senin (15/1/2024).
Ulfaati menambahkan, dari peserta Pemilu 2024 sejumlah 17 parpol sudah melakukan perbaikan LADK dari tanggal 8-13 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Sedangkan Partai Garuda tidak mendapatkan kesempatan perbaikan, karena tidak menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024.
“Jadi 16 (parpol) itu menyampaikan lewat Sikadeka, yang satunya lagi karena memang terkendala atau troble mereka menyampaikan secara hard copy kepada KPU Kabupaten Demak,” imbuhnya.
Baca Juga: Situs Mbah Kope Simpan Jejak Peradaban Hindu di Demak
Ia menyebut, 17 parpol tersebut bisa melakukan perbaikan lagi di tahap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 22 Februari. Sedangkan mengenai keterangan patuh atau tidak patuh diputuskan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Artinya untuk penetapan didiskualifikasi atau tidak kan masih banyak waktu, tapi itu nanti patuh tidak patuh dan diskualifikasi atau tidak itu kewenangannya di KAP,” paparnya.
Editor: Haikal Rosyada

