BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus memberikan sanksi kepada puluhan pabrik rokok di lingkup wilayah kerjanya. Hal itu dikarenakan ada indikasi puluhan pabrik rokok melakukan kecurangan administrasi terhadap pita cukai yang mereka beli.
Kepala Bea Cukai Kudus, Arif Setijo Noegroho, mengatakan, sepanjang 2023 ada 23 pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang disinyalir melakukan kecurangan terhadap pita cukai yang mereka beli. Hal itu berdasarkan hasil analisis yang dilakukan tim dari Bea Cukai Kudus.
“Dari hasil analisis tim kami terdapat ketidakwajaran pembelian pita cukai dan kapasitas produksi dari perusahaan rokok tersebut. Sehingga, ada dugaan 23 pabrik rokok SKT tersebut melakukan penjualan pita cukai ke pihak lain,” ujar Arif, belum lama ini.
Baca juga: Wow! Pemasukan Bea Cukai Kudus di 2023 Capai Rp40,2 Triliun
Dia mengungkapkan, tindak kecurangan 23 pabrik rokok SKT itu cukup cerdik. Mereka membeli cukai untuk produksi rokok SKTnya dalam jumlah cukup banyak, sementara pekerjanya maksimal 20 orang saja.
“Sehingga dari analisa kami, adanya ketidakmungkinan 20 pekerja itu memproduksi rokok dengan cukai yang dibeli. Jadi ada indikasi pabrik rokok itu menjual pita cukainya dan itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Selain dari analisis tim, kata Arif, hal itu juga terungkap melalui laporan dari instansi lain. Mereka melaporkan adanya penggunaan pita cukai rokok tidak sesuai peruntukan untuk jenis rokoknya.
Baca juga: Gerebek 2 Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar
“Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan pembatasan pembelian pita cukai untuk 23 pabrik rokok tersebut,” bebernya.
Dia mengatakan, sanksi pembatasan pembelian pita cukai tersebut akan dievaluasi secara periodik, Apabila perusahaan terkait sudah menunjukan perbaikan, maka pembatasan pembelian pita cukai rokok bisa dicabut, tapi akan tetap diawasi.
Dia menuturkan, bahwa 23 pabrik rokok SKT yang melakukan tindak pelanggaran tersebut tidak hanya di Kudus saja, tetapi ada juga pabrik rokok di Jepara serta di Pati.
Editor: Ahmad Muhlisin

 
                                    