BETANEWS.ID, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan lima desa di Kecamatan Dawe sebagai Kawasan Perdesaan Wisata Muria melalui Keputusan Bupati Nomor 410/255/2020. Penetapan ini menjadi landasan strategis dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Wisata Muria untuk periode 2022–2026.
Kawasan ini mencakup Desa Colo sebagai pusat kawasan, serta Desa Kajar, Japan, Dukuhwaringin, dan Ternadi sebagai desa penyangga. Kelima desa yang berada di Kecamatan Dawe tersebut memiliki potensi wisata alam, budaya, dan ekonomi kreatif yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemuda Diduga Dibegal di Karangbener Ternyata Hanya Cekcok dengan Teman Sendiri
Penyusunan RPKP Wisata Muria berfungsi untuk, memberikan arah pembangunan bagi pemerintah pusat hingga desa dan mendorong pendekatan partisipatif berbasis potensi lokal.

Selain itu, RKPP juga akan mengintegrasikan kebijakan dan program lintas sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.
RKPP nantinya akan menjadi acuan pembangunan jangka menengah selama lima tahun, dengan fleksibilitas untuk disesuaikan berdasarkan dinamika kebutuhan kawasan.
Baca Juga: Antisipasi Kebocoran, Pemkab Kudus Bakal Terapkan E-Retribusi Bagi Pedagang CFD
Rencana pembangunan tersebut didukung oleh berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kudus No. 45 Tahun 2020. Pendanaan pembangunan kawasan bersumber dari APBN, APBD, dana desa, serta sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya RPKP ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap pembangunan kawasan wisata Muria dapat berjalan lebih terarah, sinergis, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kawasan ini diharapkan menjadi model pembangunan perdesaan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

