31 C
Kudus
Sabtu, November 1, 2025

Gerebek 2 Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di 2023, Bea Cukai Kudus gencar melakukan penindakan. Terkini, penindakan di lakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (15/5/2023). Dari penindakan tersebut, diamankan rokok ilegal kurang lebih sebanyak 1,1 juta batang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan dari informasi yang diperoleh oleh tim, bahwa ada bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal, di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan berhasil menemukan bangunan yang dimaksud. Tim pun kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Sandy melalui siaran tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Gerebek Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp502 Juta

Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek Surya Galaxy. Serta 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek Rastel.

“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal kurang lebih sebesar Rp345 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp236,5 juta,” bebernya.

Tak berhenti di situ, kemudian tim melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan, di kecamatan yang sama. Di bangunan kedua ini tim mendapati aktivitas mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga illegal.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak delapan karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175 kilogram. Serta tiga karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler.

“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan di lokasi kedua ini kurang lebih sebesar Rp1.03 miliar. Sementara potensi kerugian penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp710 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Tindak Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Senilai Rp 1,7 M yang Dijual Secara Online

Dia mengatakan, total rokok ilegal jenis SKM yang berhasil diamankan di dua lokasi tersebut kurang lebih sebanyak 1,1 juta batang, dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar.

“Sementara potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp946 juta,” jelas Sandy.

Saat ini, ungkapnya, seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok illegal. Informasikan kepada kami apabila menemukan rokok yang diduga ilegal” imbaunya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER