BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Bea Cukai Kudus menggerebek sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (8/5/2023). Dari penggerebekan itu diamankan rokok yang diduga ilegal kurang lebih senilai Rp500 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, sebelum penindakan dilakukan, di hari yang sama pada pukul 13:30 WIB tim memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara.
“Mendapat informasi tersebut, tim pun menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekira pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujar Sandy melalui siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Pakai Motor
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sandy, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, di antaranya, Lois L Bold, Lois L Mild, Vios, dan R Seven.
“Kemudian sebanyak 690 bungkus rokok jenis SKM dengan merek New Boshe Bold yang belum selesai dikemas, serta enam karton yang berisi 81 ribu batang rokok jenis SKM Reguler,” terangnya.
Dia mengungkapkan, total rokok diduga ilegal dan berhasil diamankan kurang lebih sebanyak 401 ribu batang, dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih sebesar Rp502 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Tindak Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Senilai Rp 1,7 M yang Dijual Secara Online
“Sementara potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp344 juta,” beber Sandy.
Ia pun mengimbau, segenap pihak yang terlibat dalam usaha rokok untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok illegal. Jangan sampai ada keterlibatan, karena sanksi yang sangat berat telah menanti di depan.
“Seluruh rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

