BETANEWS.ID, DEMAK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Kali ini penindakan rokok ilegal dilakukan di Kabupaten Demak, dengan modus baru yakni dikirim menggunakan sepeda motor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pengiriman rokok ilegal dengan sepeda motor ini merupakan modus baru di 2023. Makanya, ketika proses pengintaian, pihaknya harus lebih fokus agar tak kehilangan jejak.
“Harus lebih fokus. Pasalnya banyak anggota tim pengawasan yang berpuasa. apalagi yang diawasi menggunakan motor yang bisa sewaktu-waktu menyelinap dan bersembunyi di suatu tempat,” beber Sandy kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Tindak Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Senilai Rp 1,7 M yang Dijual Secara Online
Penindakan itu, ungkap Sandy, dilakukan di Jalan Lingkar Demak, Desa Kadilangu, Kecamatan Demak. Usai tim memperoleh informasi pada pukul 18:00 WIB tentang adanya dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal dari Kabupaten Jepara.
“Tim pun segera melakukan pengejaran. Tidak lama, tim berhasil menemukan saranan pengangkut sesuai yang diinformasikan. Pada pukul 18:30 WIB tim berhasil menghentikan kedua sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek diantaranya Dubai, Blitz, Guci dan lois L Bold. Total rokok ilegal yang diamankan kurang lebih sebanyak 68 ribu batang.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Ekspedisi yang Dijadikan Tempat Sortir Rokok Ilegal
“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal kurang lebih sebesar Rp86,4 juta. Sementara potensi penerimaan negara, kurang lebih sebesar Rp59,2 juta,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Sandy, Seluruh rokok ilegal dan dua orang pengendara (NRF & ED) serta sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok illegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Ahmad Muhlisin

